Kamis, 30 April 2026

Daftar Manfaat Pemberian ASI Eksklusif yang Wajib Diketahui Ibu Menyusui

Daftar Manfaat Pemberian ASI Eksklusif yang Wajib Diketahui Ibu Menyusui. Simak selengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
grid.id
Ibu menyusui bayi 

 6. Mengurangi Risiko Perdarahan selepas Melahirkan

Ketika menyusui, tubuh sang ibu akan mengeluarkan hormon oksitosin. Hormon oksitosin ini turut membuat rahim berkontraksi. Karena itulah, risiko perdarahan dari rahim selepas melahirkan dapat berkurang

7. Menjaga Berat Badan Ibu

Menyusui diketahui dapat membakar ekstra kalori sebanyak 500 kalori dalam sehari. Kalori yang terbakar ini turut menurunkan berat badan ibu. Apalagi, sang ibu pasca melahirkan memang memerlukan aktivitas yang membantu membakar kalori. Namun, perlu diingat juga bahwa makanan bernutrisi tetap perlu dikonsumsi selama periode menyusui ini

8. Sebagai KB Alami untuk Ibu

Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa salah satu manfaat ASI eksklusif adalah sebagai KB alami untuk ibu. Pemberian ASI eksklusif diketahui dapat menghambat ovulasi dalam sistem reproduksi wanita sehingga menurunkan peluang hamil pada ibu. Namun, manfaat ASI eksklusif satu ini akan efektif apabila ibu selalu siap untuk menyusui kapan pun ketika bayi menginginkannya.

9. Memperkuat Ikatan Ibu dan Anak

Ketika memberikan ASI eksklusif, ibu dan anak akan terbangun keintimannya. Sebab, kontak langsung, seperti bersentuhan kulit, antara ibu dan anak turut memperkuat ikatan batin. Buah hati juga bisa merasakan kehangatan dari tubuh ibu apabila menjalankan ASI eksklusif secara optimal.

Demikian ulasan seputar manfaat ASI eksklusif bagi ibu menyusui maupun sang buah hati.

Larangan Pemerintah

Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Berikan Diskon, Pasang Iklan hingga Memberikan Produk Gratis.

Demi membangun kesehatan yang baik untuk generasi yang akan datang, pemerintah memperkuat peraturan untuk pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif kepada sang buah hati.

Terbaru, pemerintah telah merilis peraturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan tersebut.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa pengesahan aturan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun sistem Kesehatan yang kokoh di seluruh Indonesia.

Undang-Undang ini mencakup 22 aspek layanan Kesehatan, meliputi Kesehatan ibu, Bayi, anak, remaja, dewasa, lansia, penyandang disabilitas, Kesehatan reproduksi, gizi, Kesehatan jiwa, serta penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved