Jumat, 1 Mei 2026

Daftar Manfaat Pemberian ASI Eksklusif yang Wajib Diketahui Ibu Menyusui

Daftar Manfaat Pemberian ASI Eksklusif yang Wajib Diketahui Ibu Menyusui. Simak selengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
grid.id
Ibu menyusui bayi 

Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai susu formula.

Dalam Pasal 33 melarang produsen atau distributor susu formula Bayi dari melakukan tindakan yang dapat menghalangi pemberian Air susu ibu (ASI) eksklusif.

Terdapat enam ketentuan dalam pasal tersebut, termasuk larangan memberikan diskon atau insentif apapun untuk pembelian susu formula.

Pada poin C Pasal 33, disebutkan bahwa pemberian potongan harga atau tambahan untuk pembelian susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) lainnya sebagai daya tarik penjual dilarang.

Poin D melarang penggunaan tenaga medis, tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) kepada masyarakat.

Poin E melarang iklan susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) serta susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Produsen susu formula tidak diperbolehkan memberikan produk secara gratis atau menawarkan kerja sama dalam bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya Kesehatan berbasis masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Produsen susu formula juga dilarang melakukan penjualan langsung ke rumah.

Pengesahan PP ini merupakan bagian dari upaya transformAir susu ibu (ASI) Kesehatan untuk membangun sistem Kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Dengan terbitnya PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Proses penetapan peraturan ini berlangsung dari Mei hingga Juli 2024, dan akhirnya disahkan oleh presiden menjelang akhir Juli 2024

(Tribunnews/kompas/bangkapos.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved