Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Menang Sebagian Gugatan PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan Ipar dari Jokowi dan Paman dari Gibran baru saja menang Sebagian Gugatan di PTUN
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Gugatan ini terkait dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang diminta Anwar untuk dibatalkan.
Anwar juga menginginkan untuk kembali menduduki jabatan Ketua MK.
Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023, melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dianggap melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan teresbut.
PTUN menyatakan mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
(Kontan.co.id/Kompas.com/Tribunnews.com)
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.