Berita Bangka Barat

Kisah Pria Gondrong di Bangka Barat Nyaris Diamuk Massa Usai Mencuri Jengkol, Motornya Dibakar

Inilah kisah Supriatno (30), pria gondrong di Bangka Barat yang nyaris diamuk massa usai ketahuan mencuri jengkol.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
islampos.com
Ilustrasi jengkol - Kisah Pria Gondrong di Bangka Barat Nyaris Diamuk Massa Gegara Mencuri Jengkol, Motornya Dibakar 

Setelah mengetahui pompanya hilang, korban sempat mencari di sekitar rumah. Tapi yang ditemukannya hanya kayu balok sepanjang 2 meter.

Korban curiga pompanya hilang terlihat ada bekas untuk mengangkat di kayu balok tersebut.

 "Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Mapolsek Mentok untuk dilakukan lenyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim gabungan dari Unit Resintel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat bergerak cepat untuk memburu keberadaan pelaku.

Tepatnya kata Rusdi, pada Selasa 6 Agustus 2024 pukul 18.30 WIB, Anggota Unit Resintel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku pencurian. 

"Dari informasi tersebut kemudian anggota Unit Resintel Polsek Mentok bersama dengan tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pemanggilan diduga pelaku yaitu RD alias Kakap, ke Mapolsek Mentok kemudian dilakukan interogasi, terhadap pelaku dan ia mengakui, memang telah melakukan tindak pidana pencurian itu," ujarnya.

Tak berhenti disitu, dikatakan Rusdi, anggota Unit Resintel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. 

"Didapati ternyata pelaku juga melakukan tindak pidana di tempat yang lain sesuai dengan laporan polisi tentang pencurian. Lalu ada dua lagi pelaku lainnya kami tangkap, RZ alias Kewek dan MB alias Ateng. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sejumlah pelaku dikenakan pasal terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHPidana, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

 Barang Bukti diamankan Polisi:
- Satu Unit Sepeda Motor merk Yamaha Xeon warna biru hitam.
- Satu buah balok Kayu ukuran 5x7 panjang 2 meter.
- Satu lembar uang Pecahan Rp 50.000.
- Tiga lembar uang Pecahan Rp 10.000.
- Satu lembar uang Pecahan Rp 1000.
- Satu buah tabung gas ukuran 12 Kg.
- Dua buah tabung gas ukuran 3 Kg.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved