Dijelaskan Fadil, tersangka ini memiliki peran masing-masing yang sebelumnya ada kerja sama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan hutan produksi sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektar yang masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018 lalu.
"Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada Negara, namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut. Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai dinas kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN," ujarnya.
"Atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan kepala bidang tata kelola dan pemanfaatan kawasan hutan dan lingkungan hidup yaitu DM dan kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi kepulauan Babel M," ucap Fadil.
Fadil mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian negara kurang lebih Rp21.234.077.065. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.