Korupsi di PT Timah
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alwin Albar Tanggapi Replik JPU dengan Beberapa Point Penting
Point terpentingnya adalah ketika dia pengacu pada PP nomor 72 tahun 2016, dia menyampingkan bahwa di dalam ketentuan pasal 1 tersebut bahwa ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), Wayan Indra Lesmana membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Alwin Albar, Selasa (05/11/2024).
Tuntutan sendiri digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan saksikan oleh majelis hakim beserta anggota, terdakwa Alwin Albar, tim penasihat hukum serta pengunjung yang dimulai pukul 15.37 WIB padahal dijadwal pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam persidangan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan primer penuntut umum, bahwa dengan telah bertemunya unsur-unsur dakwaan primer tersebut.
Kemudian, pada diri terdakwa serta perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan benar atau bermanfaat yang dapat sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa.
Sehingga terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawab pidana dan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan untuk kebebasan dan pembayaran biaya perkara.
Maka, berdasarkan ketentuan pasal 22 KHAP kepada terdakwa dibebankan pula biaya perkara.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum.
"Berdasarkan uraian diatas kami penuntut umum dari Kejaksan Negeri Bangka Tengah, dalam perkara ini dengan memperhatikan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan ketentuan perundang-undangan terkait untuk atas nama negara," terang Wayan Indra Lesmana.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada Negeri Pangkalpinang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Alwin Albar, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
2. Melepaskan terdakwa dari dakwaan subsidair penuntut umum.
3. Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara dengan tetap dilakukan penahanan penjara dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.299.581.500, apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekutatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sidang agenda tuntuan sendiri kurang lebih digelar selama satu jam, diruang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan terdakwa setelah menjalani sidang langsung kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Untuk diketahui, terdakwa Alwin Albar sendiri merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dalam kasus tersandung dalam kasus pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
Sebelumnya terdakwa Alwin Albar di dakwakan dengan pasal pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang R.I nomot 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Alwin Albar
Korupsi PT Timah
CSD
washing plant (WP)
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
replik
sidang duplik
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.