Pilgub Babel 2024

Bawaslu Babel Tindaklanjuti Kejadian Khusus Pilkada, Saksi Erzaldi-Yuri Tolak Hasil Rekapitulasi

Terkait kejadian khusus ini sudah kita tindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, ini untuk menjaga integritas para penyelenggara dan ...

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar . 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung memberikan tanggapan soal sejumlah catatan kejadian khusus yang dilayangkan saksi calon Gubenur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar menyebutkan, jajarannya telah mengakomodir sejumlah kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 lalu.

Menurut Osykar, tindak lanjut itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan demokrasi bisa berjalan sesuai prosedur dan tetap berintegritas.

"Terkait kejadian khusus ini sudah kita tindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, ini untuk menjaga integritas para penyelenggara dan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar Osykar, Senin (9/12/2024).

Osykar menjelaskan, selama masih dalam aturan yang jelas, pihaknya memastikan bakal mengawal sejumlah keberatan dan kejadian khusus yang dilayangkan saksi pasangan calon hingga tahap terakhir.

"Selama masih dalam prosedur yang berlaku, maka silahkan sampaikan keberatan dari pasangan calon. Semua tahapan akan kami kawal dan awasi bersama. Ayo kita jaga kondusifitas agar tahapan pemilihan ini berjalan aman dan lancar sampai tahapan akhir," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, usai pembacaan model D Hasil Kabupaten-KWK Gubernur dan catatan kejadian khusus oleh setiap KPU Kabupaten/Kota selesai dilakukan, saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah, Iman Supiyar menegaskan tidak menerima hasil karena beberapa alasan.

Imam menjelaskan, pihaknya memilih tidak menandatangani berita acara rekapitulasi sebagai bentuk tidak menerima hasil rekapitulasi tersebut.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena didasari beberapa alasan mulai adanya temuan soal banyaknya suara sah yang dimasukkan ke dalam suara tidak sah dan sebanyak 70 persen pemilih yang hadir ke TPS tidak menunjukkan KTP saat melakukan pendaftaran.

"Kami juga banyak menemukan absensi yang ditandatangani KPPS bukan pemilih langsung. Ditemukan pula Pemilih yang terdaftar di daerah lain tapi memilih di TPS yang ada di Bangka Belitung dengan status DPK," ujarnya.

Selain itu, alasan lain karena lokasi TPS dirasa tidak ideal dan terlalu jauh, ataupun banyaknya temuan model C undangan tidak terrestrubusi pada pemilih.

"Selain itu banyaknya jumlah suara tidak sah, Partisipasi sangat rendah serta Ditemukan adanya kotak suara dibuka sebelum penghitungan juga menjadi catatan," ucapnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved