Berita Pangkalpinang
Kasus 676 Balok Timah Ilegal, Sopir dan Pemodal jadi Tersangka, Siapa Pemiliknya Masih Diselidiki
Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus penyelundupan 676 balok timah ilegal, tetapi hingga pemilik, asal usul timah dan tujuannya masih
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan 2 orang tersangka yang menyelundupkan balok timah ilegal dari Pelabuhan Tanjungkalian, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (15/12/2024) kemarin.
Dua orang yang tetapkan sebagai tersangka yang mengelabui polisi dengan memasukkan ratusan balok timah ilegal tersebut adalah EDP (23) selaku sopir dan AAD (25) selaku pemodal.
Kabar dua orang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah saat dikonfirmasi bangkapos.com, Senin (16/12/2024).
"Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel," terang Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Penetapan EDP dan AAD sebagai tersangka kasus penyelundupan balok timah ilegai tersebut kata Fausan berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
"Tersangka dua orang itu perannya satu orang sopir mobil truk inisial EDP (23), AAD (25) selaku pemodal barang," bebernya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Fauzan.
Kelabui Polisi
Sopir truk berinisial EDP mengangkut balok timah ilegal dari Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Kabupaten BAngka Barat hendak menuju ke Pulau Sumatera diamankan aparat kepolisian, Minggu (15/12/2024) malam.
EDP mencoba mengelabui polisi dengan memasukkan balok timah ilegal ke dalam bok fiber ikan dan ditutupi dengan balok es.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan 54 bok fiber ikan. Sedangkan berisi balok timah ilegal hanya ada di 14 bok fiber ikan.
"Mobil truk yang dibawa oleh tersangka EDP (sopir) berisikan 54 fiber plastik bewarna kuning, dari jumah seluruh ada 14 fiber yang didalamnya berisikan tumpukkan keping balok timah yang ditutup dengan es," beber Kabid humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (16/12/2024).
"Setelah dilakukan perhitungan, total seluruh sebanyak 676 keping balok timah dengan ukuran dan berat bervariasi antara 3 sampai 31 kilogram. Jadi, total berat semua kepingan balok timah ini 9.252 kilogram atau 9,252 Ton," ujarnya.
Kombes Pol Fauzan pun menyebutkan, selain mengamankan mobil truk dan kepingan balok timah, Ditreskrimsus juga mengamankan barang bukti lain seperti 2 buah timbangan duduk, 9 buah sekop, 13 buah penyaring.
Bahkan, 9 besi dodos, 10 buah pipa L, 14 buah tempat cetakan timah balok, 10 buah centong besi, 3 karung soda api dan arang, 15 unit blower dan 6 buah palu dan barang tersebut diamankan setelah tersangka AAD mendatangi Mapolda Babel.
| Yayasan Bangka Buana Cipta Siap Buat Gebrakan Bangka Belitung Half Marathon 2026 |
|
|---|
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.