Berita Pangkalpinang

Kasus 676 Balok Timah Ilegal, Sopir dan Pemodal jadi Tersangka, Siapa Pemiliknya Masih Diselidiki

Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus penyelundupan 676 balok timah ilegal, tetapi hingga pemilik, asal usul timah dan tujuannya masih

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa
Barang bukti fiber yang berisikan balok timah, ketika diamankan Ditreskrimsus Polda Babel di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat 

Meskipun sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, hingga saat ini aparat kepolisian masih menyelidiki kasus penyelundupan 676 balok timah ilegal tersebut.

Termasuk siapa pemilik, dari mana asal usulnya serta tujuan pengirimannya juga masih diselidiki.

Kasus yang Sama

Penyelundupan timah ilegal melalui pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat bukan pertama kalinya terjadi.

Pelaku mengelabui polisi dengan modus memanipulasi muatan manifes truk yang hendak masuk ke kapal.
Data yang dihimpun Bangkapos.com, beberapa bulan lalu, sebanyak 4 ton timah yang diangkut mengunakan truk bernomor polisi BE 8527 AX, berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Bangka Barat, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Truk bermuatan timah dalam bentuk balok atau batangan dan pasir itu dicegat di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok saat akan menyeberang ke Tanjung Api Api, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Diketahui dari hasil pemeriksaan tujuannya pengiriman balok timah tersebut ke perusahaan yang ada di Pulau Jawa.
Untuk mengelabui petugas, sopir memanipulasi manifes atau muatan truk di tiket kapal dengan buah-buahan dan ikan asin.

(Bangkapos.com/Adi Saputra/Hendra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved