Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Disorot Setelah Tetapkan 5 Perusahaan Smelter di Babel Tersangka Korupsi Rp 300 Triliun

Kejagung disebut belum bisa membuktikan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp300 triliun yang didasarkan pada penghitungan BPKP.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengumumkan 5 perusahaan smelter di Bangka Belitung jadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. 

"Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata dia.

Aliran Uang Korupsi Timah

Tidak semua uang korupsi tata niaga timah dinikmati terdakwa secara perorangan.

Ada juga yang mengalir ke rekening korporasi atau perusahaan.

Dalam sidang dakwaan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu, Kejaksaan mengungkap rincian aliran dana korupsi timah tersebut mengalir ke 10 pihak baik perorangan maupun korporasi.

Untuk perorangan, hasil korupsi timah disebut mengalir kepada delapan pihak, yakni:

1. Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);

2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen);

3. Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen);

4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen);

5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen);

6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (satu triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen);

7. Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah); dan

8. Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).

Sedangkan untuk korporasi, hasil timah disebut mengalir kepada dua pihak, yakni:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved