Alasan Wahyu Saputra Telantarkan Istri Hingga Tewas, Ngambek Ditolak Berhubungan Badan

Wahyu Saputra (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah menelantarkan istrinya, SPS (24), di Palembang. SPS sakit hingga meninggal dunia.

|
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Kolase/Tribunnews.com
TERSANGKA KDRT - Wahyu Saputra (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah menelantarkan istrinya, SPS (24), di Palembang. Wahyu mengaku menelantarkan SPS lantaran kesal istrinya menolak berhubungan badan ketika korban terbaring sakit. 

BANGKAPOS.COM - Wahyu Saputra (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah menelantarkan istrinya, SPS (24), di Palembang. SPS sakit hingga meninggal dunia.

Wahyu mengaku menelantarkan SPS lantaran kesal istrinya menolak berhubungan badan ketika korban terbaring sakit.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan korban ditelantarkan di rumah mereka, berlokasi di Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kejadian itu baru diketahui pada Selasa (21/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

"Selama korban SPS sakit, tersangka WS (Wahyu) meminta untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak karena fisiknya yang semakin melemah," ungkapnya, Selasa (28/1/2025).

Harryo mengatakan SPS tak dapat beraktivitas lagi mulai Rabu (8/1) karena sakit yang dideritanya. Sejak saat itu, Wahyu tak menelantarkan istrinya tersebut dan hanya menaruh makanan SPS di samping kasur.

"Pada tanggal 17 Januari 2025, Wahyu sempat memandikan korban untuk menghilangkan bau badan menyengat karena istrinya sekian hari tak mandi. Malam harinya, dia menginginkan hubungan suami istri," jelasnya.

Permintaan tersebut kemudian ditolak karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Seiring dengan penolakan tersebut, akhirnya Wahyu membiarkan istrinya dalam kondisi lemah.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Wahyu Saputra (25) sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka usai menelantarkan istrinya berinisial SPS (24) hingga meninggal dunia. Atas perbuatannya, dia terancam lima tahun penjara.

Diketahui, tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya Jalan Abikusno, Keluraha Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Senin (27/1/2025).

"Kami telah menetapkan WS (Wahyu) sebagai tersangka atas tindak pidana yang mengakibatkan korban SPS meninggal dunia," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (28/1/2025).

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 359 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 1949 tentang KUHPidana dan atau Pasal 49 huruf a dan b JO Pasal 9 AYAT 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanggal.

"Iya tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 49 huruf a dan b JO Pasal 9 ayat 1dan 2 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ujarnya.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun-Jabar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved