Bangka Pos Hari Ini

BKPSDMD Babel Pastikan 135 Honorer Non-Database Masih Dirumahkan dan Kontrak Tak Diperpanjang

Susanti menegaskan honorer yang sudah masuk database sudah bisa bernapas lega dengan adanya perpanjangan kontrak sebagai honorer.

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Total 135 pegawai harian lepas atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tak diperpanjang masa kontrak kerjanya.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, Senin (17/2).

“Saat ini masih status dirumahkan yang tidak diberikan perpanjangan kontrak kerja, karena tidak boleh lagi mengangkat honorer sebanyak 135 non-ASN non-database yang tidak ikut seleksi PPPK,” ujar Susanti.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Bangka Belitung, sempat merumahkan 183 honorer yang mengikuti tes atau seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Namun terkait hal tersebut, Susanti menegaskan honorer yang sudah masuk database sudah bisa bernapas lega dengan adanya perpanjangan kontrak sebagai honorer.

Hal ini merujuk pada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 15 Tahun 2025.

Diketahui aturan tersebut menjadi landasan baru bagi penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pengaturan mengenai PPPK paruh waktu.

“Honorer yang dirumahkan pada awal Januari 2025 untuk yang berstatus database BKN namun mengikuti seleksi CPNS, saat ini telah dilanjutkan kontrak kerja karena sudah ada regulasi yang membolehkan,” jelasnya.

Sementara diakuinya, bagi honorer yang tidak masuk database, BKPSDMD Bangka Belitung mengatakan belum ada aturan yang mengakomodir hal tersebut.

“Bagi yang tidak terdata dalam database BKN, tidak ada regulasi dari Kemenpan sehingga masih mengikuti kebijakan semula masih dirumahkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar menekankan, peran penting Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam melakukan penataan terhadap pegawai non-ASN atau honorer.

“Kami meminta pengelolaan pegawai non-ASN atau honorer dilakukan dengan teliti dan transparan, terutama bagi mereka yang tidak masuk dalam database BKN,” ujar Eddy Iskandar, Jum’at (14/2).

Pihaknya meminta BKPSDM Bangka Belitung harus bersikap terbuka, dalam memberikan akses informasi kepada siapapun yang membutuhkan berkaitan dengan data honorer.

Dirinya menekankan perlu adanya perhatian lebih terhadap honorer yang tidak masuk database BKN, baik itu yang masa kerjanya lebih dari 2 tahun maupun yang masa kerjanya belum 2 tahun.

“Kami minta BKPSDM Provinsi Bangka Belitung sigap dan konsisten, terhadap pengelolaan data-data pegawai baik ASN dan non-ASN. Jangan sampai, ada data pegawai yang tidak terakomodir sesuai dengan haknya,” tuturnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved