Sidang Korupsi

Penasihat Hukum Delapan Terdakwa Kasus Korupsi KUR Bank Daerah Siapkan Duplik atas Replik JPU

Kita akan sampaikan tanggapan atau duplik sidang selanjut Jumat (7/3/2025) mendatang, atas replik yang dibacakan JPU terhadap klien kami Andi ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG KORUPSI KUR -- Suasan sidang terhadap empat orang terdakwa, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dalam kasus korupsi dana KUR Bank Daerah, Rabu (5/3/2025). 

Dalam repliknya tersebut JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menjatuhkan pada terdakwa sebagaimana tuntutan yang dibacakan, Senin (25/2/2025) lalu.

"Berdasarkan tangkisan dan jawaban terhadap pembelaan/pledoi terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, maka kami penuntut umum berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat dakwaan sebagaimana kami sampaikan dalam tuntutan pidana pada Senin (24/2/2025) lalu," kata JPU Herdini.

"Adalah benar berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami penuntut umum berpendirian tetap pada tuntutan kami dan memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan supaya menjatuhkan putusan terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse sebagaimana dengan tuntutan," tegasnya.

Hal senada dibacakan dan disampaikan JPU Kejati Babel Laila Qhistina terhadap empat terdakwa lainnya seperti Taufik, Rofalino Kurnia, M. Robbi Hakim dan Santoso Putra.

"Berdasarkan tangkisan dan jawaban terhadap pembelaan/pledoi terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, maka kami penuntut umum berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat dakwaan sebagaimana kami sampaikan dalam tuntutan pidana pada Senin (24/2/2025) lalu," terang Laila Qhistina.

"Adalah benar berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami penuntut umum berpendirian tetap pada tuntutan kami dan memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan supaya menjatuhkan putusan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia, M. Robbi Hakim dan Santoso Putra," ujarnya.

Untuk diketahui, kedelapan tersangka ini tersandung kasus korupsi dana KUR Bank Daerah dan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar.

Kedelapan terdakwa telah menjalani sidang dakwaan, eksepsi, tanggapan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, pemeriksaan saksi-saksi, ahli, terdakwa hingga tuntutan serta nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum maupun terdakwa. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved