PT Sritex Awalnya Untung Rp1,24 T Tapi Setahun Kemudian Rugi RP15,65 T, Kejagung : Ada Keganjilan

Kejaksaan Agung (Kejagung(=) menyebut untung rugi PT Sritex berdasarkan laporan keuangan itu ganjil.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA KORUPSI SRITEX - Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. 

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

(*/Tribun-medan/ Bangkapos.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved