Sosok Tom Lembong di Kasus Impor Gula, Tak Pakai Uang Korupsi Tapi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Vonis 4 tahun 5 bulan penjara telah dijatuhkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong  atau Tom Lembong.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
MENGHADIRI VONIS TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) menghadiri sidang vonis terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

BANGKAPOS.COM – Vonis 4 tahun 5 bulan penjara telah dijatuhkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong  atau Tom Lembong.

Dari hasil vonis tersebut, Tom menyesalkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.

Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu. 

Baca juga: Fakta Tom Lembong Sesalkan Vonis Hakim di Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Bukan Rp578 Miliar

Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.

Beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Namun hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong, seperti jabatan menteri yang tidak mengedepankan ekonomi kapitalis. 

Tom Lembong juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuang undang-undang.

Baca juga: Profil Hakim Dennie Arsan Pengetok Palu Vonis Tom Lembong Disorot, Tom Tak Menikmati Hasil Korupsi

Dia juga dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai Menteri Perdagangan secara akuntabel khususnya untuk mengendailkan stabilitas harga gua, dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapat harga yang stabil dan terjangkau.

 Anies: Munculkan Keraguan terhadap Sistem Hukum

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menilai vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memunculkan keraguan terhadap hukum di Indonesia.

"Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh," kata Anies dalam akun Instagramnya, Jumat (18/7/2025).

Dia mengunggah foto pundak Tom Lembong di akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, sambil menambahkan pandangannya atas putusan tersebut.

Kata Anies, vonis tersebut amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya sidang dengan akal sehat, meskipun putusan ini tidak mengejutkan.

Dia juga menyebut, vonis Tom sebagai tanda bahwa demokrasi di negeri ini belum sempurna.

"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri," kata Anies.

Anies mengatakan, selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.

Fakta-fakta di ruang sidang, kata Anies, memperkuat posisi Tom, tapi semua seperti diabaikan dalam pertimbangan hukum, seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada.

"Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan," tuturnya.

“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa," imbuh Anies.

Namun, Anies tetap menyampaikan pesan optimistis bahwa perjuangan Tom Lembong memasuki babak baru untuk perjuangan panjang keadilan yang belum hadir di sistem hukum di Indonesia.

"Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian," tutur Anies.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam importasi gula 2015-2016.

Tom: Hakim Mengabaikan Semua Fakta

Dari putusan vonis tersebut, Tom mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula.

"Saya mungkin ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli.

"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi ahli," ujarnya.

Tom juga mengatakan, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea atas dirinya dalam kasus impor gula.

Namun, dia menilai, hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tersebut.

Padahal, kata dia, aturan perundang-undangan secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan dalam urusan perniagaan barang pokok.

"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut," tuturnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.

Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie. Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.

Kerugian Negara Bukan Rp578 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum mengenai jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Pandangan ini disampaikan hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

PT PPI atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa kerugian negara Rp 578 miliar itu terdiri dari dua komponen.

Komponen pertama merupakan kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.

Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.

Majelis hakim menyatakan sepakat bahwa kemahalan ini sebagai kerugian keuangan negara. Namun, majelis menyatakan tidak sependapat dengan komponen kedua, yakni kerugian negara Rp 320.690.559.152.

Angka tersebut merupakan selisih dari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).

“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.

Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.

Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.

"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ungkap hakim. (Kompas.com/Bangkapos.com)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved