Berita Belitung

Sulit Dapat Perpanjangan Izin, Dari 101 PAUD di Belitung 33 Terancam Tak Beroperasi, 3 Memilih Tutup

Proses perpanjangan izin PAUS saat ini terbentur pada kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), membutuhkan biaya besar

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Hendra
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari 
ANAK USIA DINI - Potret keceriaan anak usia dini di Belitung saat berkumpul dan belajar bersama di PAUD 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG – Sulitnya mengurus izin operasional, puluhan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Belitung terancam tutup.

Diketahui saat ini di Kabupaten Belitung, dari 101 PAUD yang ada, 33 diantaranya tercatat masa izinnya telah berakhir.

Bahkan sudah ada tiga PAUD di Belitung yang memilih tutup karena sulitnya untuk mendapatkan izin dari pihak terkait.

Proses perpanjangan izin PAUS saat ini terbentur pada kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), membutuhkan biaya besar dan memerlukan keterlibatan konsultan.

Menindaklanjuti persoalan itu, Sekretaris Daerah, Marzuki, memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP), Rabu (23/7/2025).

“Langkah ini sebagai tindak lanjut dari pembahasan dalam RDP DPRD Belitung. Tujuannya untuk mencari solusi agar sekolah, khususnya PAUD, tetap bisa menjalankan kegiatan pendidikan,” ujar Marzuki dalam rapat tersebut.

Dari hasil pertemuan itu disepakati bahwa untuk jangka pendek, Dinas PUPR akan menerbitkan surat keterangan teknis yang bisa digunakan pihak sekolah atau yayasan penyelenggara pendidikan.

Surat tersebut dapat menjadi dasar bagi DPMPTSPP mengeluarkan izin operasional satuan pendidikan.

"Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, sembari menunggu proses revisi terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang akan sedang dikaji secara hukum dan memerlukan proses panjang," sebut Marzuki.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Yayan Afrianti menjelaskan, banyaknya PAUD yang tidak mampu membayar biaya konsultan dan pengurusan PBG menjadi penyebab utama tersendatnya perpanjangan izin.

Kendala biaya menjadi hal utama lantaran PAUD yang ada di Belitung sebagian besar dikelola oleh pemerintah desa maupun yayasan swasta.

“Padahal kalau tidak segera ditangani, ini akan berdampak pada keberlangsungan pendidikan anak usia dini,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya mencari model solusi, lanjutnya, DPRD Belitung telah melibatkan Disdikbud untuk melakukan studi komparatif ke Kota Depok.

Di sana, penerbitan izin operasional satuan PAUD dilakukan satu kali melalui pengajuan rekomendasi ke Dinas Pendidikan, dengan syarat administratif dan teknis sesuai Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.

Izin tersebut berlaku selama satuan pendidikan masih aktif, tanpa masa kedaluwarsa.

Diskusi lintas perangkat daerah ini juga mengungkap adanya tumpang tindih regulasi dalam pemberlakuan izin operasional satuan pendidikan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah masih akan mengkaji lebih lanjut regulasi yang diberlakukan. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved