Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA

Kasasi yang diajukan Riza Pahlevi ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga eks Dirut PT Timah Tbk ini tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
KASASI DITOLAK MA - Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi ketika keluar dari ruang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi WP dan CSD, Rabu (3/1/2024). Riza Pahlevi tetap dihukum 20 tahun penjara seperti Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Upaya hukum berupa kasasi yang diajukan Riza Pahlevi dengan nomor perkara 5981 K/PID.SUS/2025 dan telah sampai ke meja majelis kasasi pada 16 Juni 2025, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Amar putusan: tolak. JPU = tolak, terdakwa = tolak,” demikian bunyi putusan majelis hakim kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Putusan MA ini ditetapkan oleh majelis hakim dipimpin Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Majelis Kasasi dan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada 25 Juni 2025.

Tidak hanya kasasi Riza Pahlevi, permohonan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra juga ditolak Majelis Hakim Kasasi MA.

Perkara Emil Ermindra teregister dengan nomor perkara 5954 K/PID.SUS/2025 dan diadili oleh majelis kasasi yang sama. Putusan juga diketok pada 25 Juni lalu.

Dalam pengadilan tingkat banding perkara korupsi timah yang berdasarkan berkas dakwaan merugikan negara dan lingkungan sebesar Rp 300 triliun, Riza dan Emil sama-sama dihukum 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena membeli bijih timah dari penambang liar yang mengambil bijih dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca juga: Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Baca juga: Vonis Banding Aon Diperberat Menjadi 18 Tahun, Masih di Bawah Harvey Moeis dan Eks Dirut Timah

Riza dan Emil juga dinyatakan bersalah karena menyewa smelter timah milik swasta dengan harga yang terlalu mahal, meskipun PT Timah memiliki tungku smelter sendiri.

Selain pidana badan, Riza dan Emil juga dihukum masing-masing membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 miliar).

Jumlah itu merujuk pada aliran dana pembelian bijih timah PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama sebesar Rp 986.799.408.690.

CV ini diduga dibentuk Riza bersama Emil dengan menunjuk anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai direktur.

Pada sidang tingkat kasasi sebelumnya, Majelis Hakim MA juga memutuskan menolak kasasi yang diajukan terpidana Harvey Moeis dalam kasus yang sama.

Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara usai MA menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi in.

Sebelum dijatuhi hukuman 20 tahun oleh pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Harvey Moeis sempat mendapat vonis lebih ringan yakni 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kasasi pengusaha money changer Helena Lim juga ditolak MA. Dengan adanya putusan kasasi ini, Helena yang akrab dijuluki "crazy rich PIK" tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat putusan PN Tipikor Jakarta 5 tahun penjara.

Sosok dan Profil Mochtar Riza Pahlevi

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.

Mochtar Riza Pahlevi merupakan lulusan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.

Ia kemudian meraih MBA dari Cleveland State University di Amerika Serikat.

Mochtar Riza Pahlevi dikenal sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk, menjabat selama dua periode.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, dia terpilih sebagai dirut di Hotel Aryaduta Jakarta.

Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.

Namun, kariernya di PT Timah Tbk berakhir lebih cepat setelah melalui RUPS Luar Biasa pada 23 Desember 2021, yang mengangkat Achmad Ardianto sebagai penggantinya. 

Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.

Harta Kekayaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Mochtar Riza Pahlevi memiliki total harta kekayaan sebesar Rp48,5 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir kali Mochtar Riza Pahlevi melaporkan hartanya pada 26 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Harta terbanyak Riza berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Lahat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, senilai total Rp23,7 miliar.

DATA HARTA
 
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 23.741.840.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 413 m2/200 m2 di KAB / KOTA LAHAT, HIBAH TANPA AKTA Rp. 350.000.000
 
2. Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/468 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH TANPA AKTA Rp. 10.941.840.000
 
3. Tanah dan Bangunan Seluas 31 m2/114 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000.000
 
4. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000
 
5. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000
 
6. Tanah dan Bangunan Seluas 139 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.750.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.100.000.000
 
1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO JEEP Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
 
2. MOBIL, MERCEDEZ BENZ E 300 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000
 
3. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
 
4. MOBIL, TOYOTA WELLFIRE Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

5. MOBIL, MERCEDES BENZ GL 400 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.893.648.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp. 9.049.528.206
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.396.263.060
 
F. HARTA LAINNYA Rp. 400.000.000
 
Sub Total Rp. 48.581.279.266
 
III.HUTANG Rp.---

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 48.581.279.266

(Kompas.com/Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan) ( BangkaPos.com/Fitri Wahyuni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved