Putar Suara Alam dan Kicau Burung di Kafe? Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Rekaman suara apa pun yang diputar secara komersial tetap wajib membayar royalti, termasuk suara burung, ombak, atau hujan.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo | Freepik.com
Royalti Suara Burung -- Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun Berlakukan Royalti Suara Burung di Kafe 

Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi LMKN.

Hak Terkait Melindungi Produser Rekaman, Bukan Hanya Pencipta Lagu

LMKN menegaskan bahwa hak terkait mencakup hak produser rekaman suara dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka.

Artinya, ketika rekaman suara diputar di ruang usaha, pemilik usaha tetap wajib membayar royalti kepada produser rekaman.

“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung atau alam seolah-olah itu solusi,” tegas Dharma.

Tentang Dharma Oratmangun

Dharma Oratmangun bukan sosok baru di industri musik. Lahir 30 April 1959, ia adalah penyanyi, pencipta lagu, dan produser musik senior.

Ia pernah menjadi produser album Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta menjabat dua periode sebagai Ketua Umum PAPPRI dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif KCI sejak 2012.

Di bawah kepemimpinannya, LMKN dan KCI terus mendorong perlindungan hukum terhadap karya seni dan memperkuat kerja sama internasional dalam hal royalti musik.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun-Timur.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved