Putar Suara Alam dan Kicau Burung di Kafe? Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN
Rekaman suara apa pun yang diputar secara komersial tetap wajib membayar royalti, termasuk suara burung, ombak, atau hujan.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi LMKN.
Hak Terkait Melindungi Produser Rekaman, Bukan Hanya Pencipta Lagu
LMKN menegaskan bahwa hak terkait mencakup hak produser rekaman suara dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka.
Artinya, ketika rekaman suara diputar di ruang usaha, pemilik usaha tetap wajib membayar royalti kepada produser rekaman.
“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung atau alam seolah-olah itu solusi,” tegas Dharma.
Tentang Dharma Oratmangun
Dharma Oratmangun bukan sosok baru di industri musik. Lahir 30 April 1959, ia adalah penyanyi, pencipta lagu, dan produser musik senior.
Ia pernah menjadi produser album Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta menjabat dua periode sebagai Ketua Umum PAPPRI dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif KCI sejak 2012.
Di bawah kepemimpinannya, LMKN dan KCI terus mendorong perlindungan hukum terhadap karya seni dan memperkuat kerja sama internasional dalam hal royalti musik.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun-Timur.com)
| Baru Sebulan Jadi Menkeu, Purbaya Sudah Pecat 26 Pegawai Pajak: Nggak Bisa Diampuni Lagi |
|
|---|
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pecat 26 Pegawai Pajak, 13 Menyusul, Ini Kesalahannya |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Cabut Aturan Bukti Pelunasan PBB-P2 untuk Layanan Publik, Ini Alasannya |
|
|---|
| Elvi Diana Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Membayar Pajak, Perkuat Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Kerja Sama dengan Bank BCA untuk Permudah Pembayaran Pajak Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.