Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Beri Waktu hingga 30 November Bebaskan Piutang Pokok dan Denda PBB Warga

Program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin dan Dessy Ayutrisna

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan piutang pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 November 2025.

Program ini berlaku khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, di mana masyarakat hanya perlu membayar PBB-P2 tahun berjalan (2025) tanpa dikenakan beban piutang dan denda tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, mengatakan program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin dan Dessy Ayutrisna, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober sampai 30 November 2025. Cukup bayar PBB-P2 tahun 2025 saja, piutang pokok dan dendanya dibebaskan seluruhnya. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa beban tunggakan lama," ujar Yasin kepada Bangkapos.com, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal resmi, di antaranya Bank Sumsel Babel, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, serta melalui QRIS yang bisa diakses secara daring.

"Warga juga bisa cek tagihan dan langsung mendapatkan kode pembayaran QRIS secara online melalui laman cektagihan.pangkalpinangkota.v-tax.id. Jadi tidak perlu datang ke kantor Bakeuda, cukup lewat ponsel," jelasnya.

Menurut Yasin, langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Pangkalpinang dalam mewujudkan tata kelola pajak yang lebih modern, efisien, dan transparan.

"Kami dorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini. Selain lebih cepat dan mudah, sistem ini juga memastikan data pembayaran terekam otomatis sehingga lebih akurat," katanya.

Yasin menambahkan, pembebasan piutang dan denda ini hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan. Adapun wajib pajak badan atau perusahaan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai regulasi daerah.

"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan masa pembebasan ini sebelum 30 November 2025. Setelah periode tersebut, piutang dan denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan," tegasnya.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat terus tumbuh tanpa menambah beban warga.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved