Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel

Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok

Terdakwa tindak pidana korupsi Marwan yang sebelumnya divonis bebas oleh hakim PN Pangkalpinang kini divonis 6 tahun penjara oleh hakim MA

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Terdakwa Marwan (rompi merah) ketika keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

Namun, pihaknya belum menerima salinan putusannya. Apabila, nanti sudah ada salinan putusan akan dilakukan eksekusi.

"Kami terima salinan putusannya, nanti kalau sudah kami terima langsung kita lmakukan eksekusi," tegasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Marwan tersandung kasus kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan Negara senilai senilai Rp18,197 miliar dan 420.950,25 dolar AS.

Sebelumnya juga MA RI, telah menvonis tiga terdakwa lainnya seperti Ari Setioko, Bambang dan Dicky Markam. Sedangkan, terdakwa Ricky Nawawi putusan kasasinya belum keluar.

Dimana kelima terdakwa ini, telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved