Berita Pangkalpinang
Wali Kota Pangkalpinang Sebut 2026 Jadi Tahun Pengetatan Fiskal, APBD Defisit Rp27 Miliar
keterbatasan dana transfer pusat menjadi salah satu penyebab menyempitnya ruang fiskal daerah. Kondisi ini menuntut setiap perangkat daerah ...
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau Prof. Udin, menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, tahun 2026 menjadi periode penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi fiskal di tengah keterbatasan ruang fiskal akibat tekanan ekonomi dan penyesuaian dana transfer pusat.
"Tahun 2026 akan menjadi periode penting dalam memperkuat fondasi fiskal daerah di tengah tantangan efisiensi dan keterbatasan ruang fiskal. Kita harus menyeimbangkan antara stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan," ujar Prof. Udin di hadapan anggota dewan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus beradaptasi terhadap dinamika ekonomi global, nasional, maupun lokal, dengan menata ulang arah pembangunan ekonomi berbasis transformasi yang inklusif dan berdaya saing.
Pemerintah Kota, lanjutnya, akan memperkuat sektor UMKM, ekonomi kreatif, serta promosi potensi daerah agar ekonomi Pangkalpinang tidak bergantung pada satu sektor saja.
Dalam paparannya, Prof. Udin menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 diestimasikan mencapai Rp768,54 miliar, terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp216,36 miliar,
2. Pendapatan transfer sebesar Rp545,96 miliar, dan
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,22 miliar.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp795,63 miliar, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp27,09 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah mengandalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp23 miliar, namun masih menyisakan kekurangan pembiayaan sebesar Rp4,09 miliar.
Prof. Udin menyoroti bahwa keterbatasan dana transfer pusat menjadi salah satu penyebab menyempitnya ruang fiskal daerah.
Kondisi ini menuntut setiap perangkat daerah untuk bekerja lebih inovatif dan adaptif dalam mengelola anggaran.
"Dalam menghadapi tekanan dari penyesuaian transfer pusat dan peningkatan belanja wajib, setiap perangkat daerah dituntut untuk lebih inovatif, adaptif, dan akuntabel. Program harus memberi nilai tambah, bukan sekadar terserap secara administratif," tegasnya.
Pemerintah Kota juga berkomitmen menjalankan prinsip "spending better, not spending more", dengan fokus pada belanja produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Efisiensi belanja operasional akan dilakukan melalui digitalisasi dan rasionalisasi kegiatan yang dinilai kurang produktif.
Untuk meningkatkan pendapatan, Pemkot Pangkalpinang akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.
| Pedagang di Alun-Alun Pangkalpinang Ungkap Kelakuan Tukang Parkir Liar yang Memukulnya |
|
|---|
| MA Batalkan Vonis Bebas Eks Sekwan DPRD Babel, Marwan Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi |
|
|---|
| Didit Srigusjaya Kembali Duduki Kursi Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung 2025-2030 |
|
|---|
| Polisi Kejar Diduga Pelaku Penganiayaan Pedagang di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Reuni Akbar SMA Negeri 1 Pangkalpinang, Budi Utama Duduki Kursi Ketua Ikatan Alumni |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.