Berita Pangkalpinang

Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun

Gugatan Dokter Ratna Setia Asih ini bermula dari kasus meninggalnya Aldo Ramdani (10), seorang anak yang meninggal dunia karena dugaan malpraktik.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Dokumentasi MKRI
SIDANG KEDUA - Dokter Ratna Setia Asih (kanan) didampingi penasihat hukumnya, Hangga Oktafandy saat mengikuti sidang kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta, Kamis (23/10/2025). 

Sayangnya, upaya untuk mendapat penjelasan lebih lanjut dari MDP KKI tidak berujung jawaban hingga akhirnya Ratna mengajukan permohonan uji materil ke MK RI.

dr Ratna mengaku tegar menghadapi masalah ini.

Ia merasa dikuatkan oleh orangtuanya.

“Saya tanya ke ibu saya, ‘Bu, kalau saya sampai dipenjara gimana?’ Ibu saya menjawab, ‘Ya sudah, itu pelajaran buat kamu. Lebih baik penjara di dunia daripada di akhirat.’ Kalimat itu menenangkan hati saya, membuat saya sadar bahwa saya harus tegar karena saya tidak salah,” ujar Dokter Ratna Setia Asih, saat dibincangi Bangka Pos para Rabu (22/10/2025) lalu.

Tunggu Putusan

Hangga Oktafandy, penasihat hukum Ratna, mengatakan sidang perdana digelar pada 10 Oktober 2025. Mereka kemudian bersidang lagi pada Kamis, 23 Oktober 2025 kemarin.

“Dari sidang kedua kemarin, kami optimistis permohonan kami akan dikabulkan majelis hakim. Di sidang kedua kemarin, kami menyampaikan perbaikan permohonan uji materil,” kata Hangga saat ditemui Bangka Pos, Minggu (26/10/2025).

Hangga menegaskan rekomendasi MDP KKI telah melanggar hak asasi kliennya sebagai warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu yang mendasari pihaknya mengajukan permohonan uji materil ke MK.

“Berbicara sederhananya, klien kami dinyatakan melanggar standar profesi sementara yang namanya standar profesi untuk dokter anak itu belum ada karena belum rampung,” ujarnya.

Dilanjutkan Hangga, rekomendasi MDP KKI juga dinilai janggal karena hanya merujuk pada Dokter Ratna saja. Sementara ada delapan dokter yang katanya diperiksa MDP KKI. Berbeda dengan Dokter Ratna, nasib dokter lainnya itu tidak diketahui secara pasti.

“Apakah mereka tidak melanggar atau bagaimana, itu tidak diketahui,” kata Hangga.

“Klien kami sendiri merasa keberatan karena merasa tidak ada yang dilanggar. Sayangnya, ketika ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut ke MDP KKI, permohonan itu tidak pernah berbalas sampai saat ini,” tambahnya.

Perubahan Bunyi Pasal

Lebih lanjut, Hangga menyebutkan pihaknya berharap MK mengabulkan permohonan uji materil sehingga memungkinkan terjadi perubahan bunyi pasal 307 UU Kesehatan sebagaimana dalam petitum yang dimohonkan.

Dia pun merinci bunyi pasal 307 yaitu Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan Kembali kepada Menteri dalam hal:

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved