Berita Pangkalpinang
Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun
Gugatan Dokter Ratna Setia Asih ini bermula dari kasus meninggalnya Aldo Ramdani (10), seorang anak yang meninggal dunia karena dugaan malpraktik.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
a. Ditemukan bukti baru:
b. Kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.
“Dalam petitum kami mohonkan ada ada kata rekomendasi dalam bunyi pasal tersebut. Karena kalau mengacu pada pasal itu, hanya putusan yang bisa diajukan peninjauan kembali, sedangkan rekomendasi tidak bisa,” kata Hangga.
“Terlepas klien kami bersalah atau tidak dalam kasus yang ditangani Polda Babel, kami beranggapan bahwa ini lebih luas lagi. Hal serupa bisa dialami seluruh dokter anak di Indonesia,” lanjunya.
Senada disampaikan Dokter Ratna sehubungan permohonan uji materil ke MK. Seperti telah disampaikan, dia juga menyebut standar profesi dokter anak belum rampung dan masih dibahas.
“Saya ingin hanya keadilan akan saya perjuangkan. Saya ingin sistem ini diperbaiki supaya tidak ada lagi dokter yang mengalami hal serupa. Kami bekerja untuk menolong, bukan untuk disalahkan,” kata Ratna.
Pun dia menyinggung sedikit peraturan yang diikutinya dalam melaksanakan profesi sebagai dokter selama ini.
Ratna menyebut sistem pelayanan medis di Indonesia memiliki hirarki standar profesi yang wajib diikuti oleh setiap dokter, termasuk spesialis anak.
“Pedoman kerja dokter anak berlapis, mulai dari WHO secara internasional, lalu Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) di tingkat nasional, dan juga pedoman dari kolegium profesi seperti IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia),” jelas Ratna yang pulang ke Pangkalpinang sebagai dokter umum pada tahun 2006.
Namun, menurutnya, tidak semua penyakit sudah memiliki panduan lengkap dalam PNPK. “Makanya kami juga berpegang pada pedoman IDAI untuk penyakit-penyakit tertentu. Tapi di atas itu semua, setiap rumah sakit juga membuat pedoman praktek klinis dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang disesuaikan dengan fasilitas dan sarana prasarana yang dimiliki,” paparnya.
Ratna kemudian mencontohkan perbedaan SOP antar rumah sakit. “Misalnya, untuk pasien DBD di RSUP Dr. Sukarno mungkin wajib dilakukan pemeriksaan NS1 karena alatnya tersedia. Tapi di RSUD Depati Hamzah, pemeriksaan itu tidak diwajibkan karena alatnya belum ada. Jadi, kalau saya tidak melakukan NS1 di RSUD, itu bukan pelanggaran. Tapi kalau di RSUP tidak dilakukan, baru itu melanggar SOP,” terang Ratna.
Ditakut-takuti Hingga Hal Mistis
Sejak berhadapan kasus hukum dalam dugaan malapraktik kematian Aldo, Dokter Ratna Setia Asih mengaku sempat menghadapi berbagai tekanan, mulai dari ancaman verbal, perundungan, hingga tindakan yang ia sebut sebagai intimidasi psikologis.
Dia bersyukur dukungan moral keluarga dan pasien membuatnya bersiap untuk segala kemungkinan.
| Pedagang di Alun-Alun Pangkalpinang Ungkap Kelakuan Tukang Parkir Liar yang Memukulnya |
|
|---|
| MA Batalkan Vonis Bebas Eks Sekwan DPRD Babel, Marwan Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi |
|
|---|
| Didit Srigusjaya Kembali Duduki Kursi Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung 2025-2030 |
|
|---|
| Polisi Kejar Diduga Pelaku Penganiayaan Pedagang di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Reuni Akbar SMA Negeri 1 Pangkalpinang, Budi Utama Duduki Kursi Ketua Ikatan Alumni |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.