Dokter Ratna Uji Materil UU Kesehatan

Orang Tua Aldo Ramdani Hormati Hak Dokter Ratna, Yanto: Keadilan Jangan Hanya di Atas Kertas

Yanto, ayah almarhum Aldo Ramdani (10) menghormati langkah dokter Ratna mengajukan uji materil ke MKRI.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Erlangga
MENGENANG ALDO - Orang tua Aldo Ramdani (10), Yanto dan Etin Kustini memegang foto anaknya saat ditemui Bangka Pos di kediamannya, Senin (27/10/2025). Mereka menduga Aldo menjadi korban malapraktik setelah meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada jelang akhir tahun lalu. 

Diberitakan sebelumnya, Ratna bersama tim penasihat hukum dari Firma Hukum Hangga OF mengajukan permohonan uji materil Pasal 307 sepanjang frasa “putusan dari majelis” dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca juga: Dari Ruang Rawat ke Ruang Sidang, Dokter Ratna Perjuangkan Keadilan hingga ke MK

SIDANG KEDUA - Dokter Ratna Setia Asih (kanan) didampingi penasihat hukumnya, Hangga Oktafandy saat mengikuti sidang kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta, Kamis (23/10/2025).
SIDANG KEDUA - Dokter Ratna Setia Asih (kanan) didampingi penasihat hukumnya, Hangga Oktafandy saat mengikuti sidang kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Dokumentasi MKRI)

Permohonan uji materil itu sendiri bermula dari rekomendasi yang dikeluarkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang menyatakan Dokter Ratna telah melanggar standar profesi sebagai dokter spesialis anak.

Rekomendasi itu berlanjut penetapan tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap Dokter Ratna dalam kasus dugaan malapraktik kematian Aldo Ramdani (10), seorang pasien anak di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada akhir tahun lalu.

Kematian Aldo dilaporkan orang tuanya, Yanto, warga Desa Terak, Kecamatan Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Polda Babel pada 12 Desember 2024. Dalam penangan laporan itu, Dokter Ratna sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.

Dalam penetapan tersangka tersebut, Dokter Ratna disangkakan atas Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-undang nomot 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dia diduga lalai hingga menyebabkan kematian Aldo.

“Sejak awal saya sudah melakukan hal yang benar dan sesuai SOP. Tapi entah kenapa, lama-lama arah kasus ini seperti menyudutkan saya,” ujar Ratna sedikit menyinggung kasus hukum yang dihadapinya di Polda Babel.

Keyakinan itu pula yang membuat Ratna merasa keberatan dengan rekomendasi MDP KKI. Sayangnya, upaya untuk mendapat penjelasan lebih lanjut dari MDP KKI tidak berujung jawaban hingga akhirnya Ratna mengajukan permohonan uji materil ke MK RI.

Tunggu Putusan

Permohonan uji materil yang diajukan Ratna sudah berjalan hingga sidang kedua di Gedung MK RI, Jakarta. Kini dia menunggu sidang ketiga yang dikabarkan bakal diisi pembacaan putusan dari majelis hakim MK.

Hangga Oktafandy, penasihat hukum Ratna, mengatakan sidang perdana digelar pada 10 Oktober 2025. Mereka kemudian bersidang lagi pada Kamis, 23 Oktober 2025 kemarin.

“Dari sidang kedua kemarin, kami optimistis permohonan kami akan dikabulkan majelis hakim. Di sidang kedua kemarin, kami menyampaikan perbaikan permohonan uji materil,” kata Hangga saat ditemui Bangka Pos, Minggu (26/10).

Hangga menegaskan rekomendasi MDP KKI telah melanggar hak asasi kliennya sebagai warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu yang mendasari pihaknya mengajukan permohonan uji materil ke MK.

“Berbicara sederhananya, klien kami dinyatakan melanggar standar profesi sementara yang namanya standar profesi untuk dokter anak itu belum ada karena belum rampung,” ujarnya.

Dilanjutkan Hangga, rekomendasi MDP KKI juga dinilai janggal karena hanya merujuk pada Dokter Ratna saja. Sementara ada delapan dokter yang katanya diperiksa MDP KKI. Berbeda dengan Dokter Ratna, nasib dokter lainnya itu tidak diketahui secara pasti.

“Apakah mereka tidak melanggar atau bagaimana, itu tidak diketahui,” kata Hangga.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved