Dokter Ratna Uji Materil UU Kesehatan
Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas
pemohon hanya menjelaskan kasus kongkrit dan kerugian yang dialami tanpa adanya penjelasan hubungan sebab akibat berlakunya ...
Penulis: M Ismunadi | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Dengan demikian, Pasal 307 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi “Putusan dari majelis dan/atau Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal: a. Ditemukan bukti baru; b.
Kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.”
“Semua ini akan terwujud apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkeyakinan perlu adanya kesetaraan hak di hadapan hukum antara MDP KKI dengan para Kolegium Kedokteran,” kata Hangga.
Permohonan ini diajukan karena Pemohon mendapatkan rekomendasi dari MDP KKI yang pada pokoknya menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. melanggar standar profesi untuk diteruskan ke penyidikan.
Surat rekomendasi MDP KKI itu disampaikan kepada Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung atas permintaan Penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan dan diteruskan dengan surat penetapan tersangka atas nama Pemohon.
Sementara itu, Pasal 307 berbunyi, “Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal: a. Ditemukan bukti baru; b. Kesehatan penerapan pelanggaran disiplin; atau c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.”
Menurut Pemohon, frasa objek tunggal dalam norma dimaksud mengandung makna hanya “Putusan dari majelis” dapat diajukan peninjauan kembali, sedangkan “Rekomendasi dari majelis” yang ditujukan kepada Pemohon tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
Pengecualian itu dianggap membatasi hak Pemohon untuk menguji kebenaran rekomendasi dari majelis yang ditujukan khusus kepada Pemohon atas kemungkinan kesalahan sebagaimana dimaksud Pasal 307 UU Kesehatan.
Rekomendasi dari majelis yang ditujukan kepada Pemohon tidak terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk ditandatangani, tidak terdapat persidangan pelanggaran standar profesi, tidak terdapat putusan majelis, dan Pemohon tidak diberikan salinan rekomendasi dari majelis dimaksud.
Rekomendasi dari majelis menetapkan dua status hukum kepada Pemohon yaitu ditetapkan melanggar standar profesi dan diteruskan ke penyidikan yang kemudian ditetapkan tersangka.
Pemohon mempertanyakan rekomedasi majelis hanya menyebutkan nama Pemohon untuk diteruskan ke penyidikan, sedangkan tujuh nama dokter lainnya tidak diberikan rekomendasi diteruskan atau tidak diteruskan ke penyidikan.
Pemohon berpendapat telah terjadi diskriminasi oleh MDP KKI. Apa yang membedakan dengan Pemohon dapat diputus/dinyatakan melanggar standar profesi yang standar profesinya belum disusun MDP KKI dan ditetapkan Menteri.
Pemohon tidak ditahan penyidik tetapi wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan sekarang menjadi satu kali dalam seminggu. Kendati demikian, bagi Pemohon berapa kali pun wajib lapor dilaksanakan, kriminalisasi ini tetap merampas kemerdekaan Pemohon. Pemohon hendak melanjutkan pendidikan subspesialis. Kedua status yang disematkan kepada Pemohon tentu akan menjadi evaluasi otoritas berwenang yang berdampak keingingan melanjutkan pendidikan subspesialis terkendala.
Perhatian Forkom IDI
Sehari setelah sidang kedua tersebut, Dokter Ratna dihubungi Forum Komunikasi (Forkom) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan diminta hadir dalam pertemuan Forkom IDI yang digelar pada Minggu (26/10/2025) malam.
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Orang Tua Aldo Ramdani Hormati Hak Dokter Ratna, Yanto: Keadilan Jangan Hanya di Atas Kertas |
|
|---|
| Forkom IDI Kaji Kasus Dokter Ratna Terkait Permohonan Uji Materil UU Kesehatan |
|
|---|
| Dari Ruang Rawat ke Ruang Sidang, Dokter Ratna Perjuangkan Keadilan hingga ke MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.