Berita Pangkalpinang

Sosok SR Tega Tempel Wajan Panas & Setrika Anak Kandung Gegara Makan 2 Sosis, Kini Terancam Penjara 

Sosok SR (30), seorang ibu rumah tangga tega melakukan tindakan keji kepada anak kandungnya sendiri.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
(Ist Satreskrim)
KEKERASAAN TERHADAP ANAK -- Pelaku kekerasan anak, SR (mengenakan pakaian tahanan) saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025). 

"Mama juga sering pukul pakai sapu, pakai besi kalau aku nggak bisa belajar," tambahnya lirih.

Menurut sang paman, kejadian yang mengakibatkan luka bakar setrika itu sudah terjadi sekitar tiga minggu lalu, namun baru dilaporkan ke polisi beberapa hari terakhir setelah keluarga mendesak sang ayah untuk menempuh jalur hukum.

"Awalnya ayahnya tidak mau lapor, mungkin karena masih bingung dan tidak percaya. Tapi kami dorong supaya ini diproses, demi masa depan anaknya," jelas A.

Korban Tinggal dengan Ayah

Kini Z tinggal bersama keluarga dari pihak ayahnya. 

Setiap hari ia bermain dengan sepupu-sepupunya, meski sesekali masih terlihat takut jika mendengar suara keras.

“Awalnya dia pendiam dan suka mengurung diri. Sekarang mulai terbuka dan mau bermain. Tapi kalau dengar orang marah, dia langsung sembunyi,” kata A, paman korban.

Keluarga besar berkomitmen merawat Z dengan penuh kasih dan juga melibatkan psikolog anak untuk membantu pemulihan traumanya.

“Luka di tubuhnya bisa sembuh, tapi luka di hati perlu waktu. Kami hanya ingin dia bahagia lagi,” ujar sang paman lirih.

Keluarga besar korban berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi orang tua di mana pun. Anak, kata mereka, bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan.

“Masalah sepele jangan sampai berakhir dengan kekerasan. Sekarang kami hanya ingin anak ini bisa sekolah lagi, tumbuh dalam cinta, bukan rasa takut,” tutur A menutup percakapan. 

SR Terancam Penjara

Aksi keji yang dilakukan SR (30), yang tega menyetrika anak kandungnya sendiri hingga mengalami luka bakar serius di tangan dan kaki, dikenakan pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.

Perbuatan itu terungkap setelah sang ayah menerima pesan melalui media sosial yang memperlihatkan kondisi anaknya yang mengenaskan dan segera melapor ke Polresta Pangkalpinang. 

Anak laki-laki berusia tujuh tahun itu kini menjalani perawatan dan tinggal bersama keluarga dari pihak ayah.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan pihaknya telah menangkap dan menahan pelaku pada Rabu (29/10/2025).

“Pelaku SR sudah kita amankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya. Modusnya, pelaku kesal kepada anaknya, lalu melakukan kekerasan dengan setrika dan panci panas,” ujar AKP Singgih, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Sosok Prada Richard, Dipaksa Senior Adegan Asusila dengan Prada Lucky, Area Sensitif Diolesi Cabai

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved