Berita Pangkalpinang

Sosok SR Tega Tempel Wajan Panas & Setrika Anak Kandung Gegara Makan 2 Sosis, Kini Terancam Penjara 

Sosok SR (30), seorang ibu rumah tangga tega melakukan tindakan keji kepada anak kandungnya sendiri.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
(Ist Satreskrim)
KEKERASAAN TERHADAP ANAK -- Pelaku kekerasan anak, SR (mengenakan pakaian tahanan) saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025). 

SR disangkakan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 J.O pasal 6 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 PKDRT dalam hal perbuatan mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Kemudian, kekerasan terhadap anak  sebagaimana dimaksud dlm pasal 80 ayat 4 J.O pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-unang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak : Dalam hal Anak  luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 atau denda paling banyak Rp100 juta ditambah 1/3 apabila yg melakukan orang tua.

"Tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 2 dan pasal 80 ayat 4, KDRT dan kekerasan terhadap anak ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKP Singgih Aditya Utama, Kamis (30/10/2025) siang. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra/Andini Dwi Hasanah)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved