Berita Pangkalpinang
Sosok SR Tega Tempel Wajan Panas & Setrika Anak Kandung Gegara Makan 2 Sosis, Kini Terancam Penjara
Sosok SR (30), seorang ibu rumah tangga tega melakukan tindakan keji kepada anak kandungnya sendiri.
SR disangkakan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 J.O pasal 6 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 PKDRT dalam hal perbuatan mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Kemudian, kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dlm pasal 80 ayat 4 J.O pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-unang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak : Dalam hal Anak luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 atau denda paling banyak Rp100 juta ditambah 1/3 apabila yg melakukan orang tua.
"Tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 2 dan pasal 80 ayat 4, KDRT dan kekerasan terhadap anak ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKP Singgih Aditya Utama, Kamis (30/10/2025) siang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Andini Dwi Hasanah)
| WNA Bangladesh Punya KTP Kabupaten Bangka, Terciduk Hendak Bikin Paspor, Kini Terancam Penjara |   | 
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ajak Guru Aktif di Media Sosial Bangun Citra Positif Pendidikan |   | 
|---|
| Ibu Kandung di Pangkalpinang Setrika Anak Gara-gara Sosis, Perlahan Sembuh Bersama Keluarga Ayah |   | 
|---|
| RSUD Depati Hamzah Gelar Forum Diskusi Publik, Libatkan Masyarakat Tingkatkan Kualitas Pelayanan |   | 
|---|
| IRT Setrika Anak Kandung di Pangkalpinang hingga Alami Luka Bakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.