Berita Bangka Selatan

Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Besi Jaringan Telekomunikasi Dibongkar Polsek Payung

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pencurian tiang jaringan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Dokumentasi Polsek Payung)
PENADAH BARANG CURIAN - Hari Agung Saputra (42), buruh asal Kelurahan Selindung baru saat diamankan petugas dari Polsek Payung, Jumat (31/10/2025). Hari diduga menjadi otak pencurian 13 tiang jaringan telekomunikasi milik PT iForte. 

Lebih mencengangkan lagi, ada bukti transfer uang dari rekening milik Agung ke rekening atas nama Dimas, senilai jutaan rupiah.

Dana dikirim sebagai pembayaran pembelian tiang curian itu. Transaksi ini menjadi pintu bagi penyidik untuk menetapkan Agung sebagai tersangka penyertaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Peran tersangka bukan sekadar penadah, tapi otak pemesanan. Tersangka yang menyuruh dan membiayai pencurian ini,” tegasnya.

Kata Marto Sudomo tersangka Hari Agung telah mendekam di rutan Polsek Payung. Ia menjalani pemeriksaan intensif sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan WhatsApp telah disita penyidik. Agung dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pihak yang menyuruh, membantu, atau menjanjikan sesuatu untuk melakukan kejahatan.

“Ancaman hukumannya bisa setara dengan pelaku utama pencurian yakni tujuh tahun penjara. Bahkan lebih berat bila terbukti sebagai penggerak pencurian,” pungkas Kapolsek. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved