Berita Bangka Selatan
Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Besi Jaringan Telekomunikasi Dibongkar Polsek Payung
Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pencurian tiang jaringan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Lebih mencengangkan lagi, ada bukti transfer uang dari rekening milik Agung ke rekening atas nama Dimas, senilai jutaan rupiah.
Dana dikirim sebagai pembayaran pembelian tiang curian itu. Transaksi ini menjadi pintu bagi penyidik untuk menetapkan Agung sebagai tersangka penyertaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Peran tersangka bukan sekadar penadah, tapi otak pemesanan. Tersangka yang menyuruh dan membiayai pencurian ini,” tegasnya.
Kata Marto Sudomo tersangka Hari Agung telah mendekam di rutan Polsek Payung. Ia menjalani pemeriksaan intensif sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan WhatsApp telah disita penyidik. Agung dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pihak yang menyuruh, membantu, atau menjanjikan sesuatu untuk melakukan kejahatan.
“Ancaman hukumannya bisa setara dengan pelaku utama pencurian yakni tujuh tahun penjara. Bahkan lebih berat bila terbukti sebagai penggerak pencurian,” pungkas Kapolsek. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Pemkab Bangka Selatan Mantapkan Program Genting untuk Cegah Stunting |
|
|---|
| Putusan Belum Inkrah, Lahan Sengketa di Desa Jeriji Bangka Selatan Tetap Digarap Jadi Kebun Sawit |
|
|---|
| 21 Kasus Anak dan Perempuan di Bangka Selatan, Pelakunya Justru Orang Dekat |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Antisipasi Lonjakan Harga Cabai di Musim Hujan |
|
|---|
| RSUD Junjung Besaoh Kunjungi SLB Toboali, Ajak Orang Tua Pahami Anak Berkebutuhan Khusus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.