Berita bangka

Tambang Kepala Burung Ricuh, DPRD Bangka Ungkap Dugaan Monopoli CV TMR & Pungli di Lahan HGU PT GML

Aktivitas tambang di kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang, Bangka, memicu polemik. DPRD soroti dugaan monopoli mitra tambang PT Timah dan pungli

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bangka berkenaan polemik penambangan di lahan HGU PT. GML di Kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam. 

Ia berharap koordinasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dapat diperbaiki agar tidak lagi menimbulkan keresahan publik.

Dugaan Pungli dan Pekerja dari Luar Daerah

Sementara itu, Anggota DPRD Bangka, Azwar, mengungkapkan adanya laporan dari warga soal dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap masyarakat yang ingin ikut bekerja di kawasan Kepala Burung.

“Banyak laporan ke kami, masyarakat lokal sulit masuk kerja di situ. Bahkan ada yang bilang dimintai uang untuk bisa ikut menambang,” ujar Azwar.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan antara warga setempat dengan para pekerja dari luar daerah yang justru mendominasi aktivitas tambang.

“Ironis sekali. Lahan itu ada di wilayah mereka, tapi justru orang luar yang menikmati hasilnya. Ini harus diselidiki,” tegasnya.

Azwar meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun langsung memeriksa dugaan praktik pungli tersebut, karena jika dibiarkan, akan menciptakan ketidakadilan sosial dan potensi konflik di tingkat desa.

PT Timah Didesak Bertanggung Jawab

Dalam forum yang sama, perwakilan masyarakat juga meminta PT Timah Tbk tidak lepas tangan atas aktivitas yang terjadi di wilayah IUP-nya.

Mereka menilai, meski operasional di lapangan dilakukan oleh mitra, tanggung jawab sosial dan pengawasan tetap berada di bawah perusahaan pelat merah tersebut.

Beberapa warga menuturkan, selama ini mereka kesulitan mendapat kejelasan terkait mekanisme kerja sama, harga beli timah, hingga teknis produksi.

Semua diatur sepihak oleh pihak mitra tanpa transparansi.

“Kami cuma ingin keadilan. Kalau memang mau kerja sama, ya libatkan masyarakat lokal. Jangan hanya orang-orang tertentu yang diuntungkan,” ujar R, salah satu perwakilan penambang.

Absennya CV TMR dan PT GML Jadi Sorotan

Ketidakhadiran CV TMR dan PT GML dalam rapat resmi DPRD memunculkan kekecewaan dari sejumlah pihak.

Menurut DPRD, mereka adalah pihak yang seharusnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan monopoli dan ketidakterbukaan terhadap masyarakat.

“Kita sangat menyayangkan absennya pihak-pihak yang bersangkutan. Justru mereka yang paling tahu bagaimana mekanisme kerja di lapangan,” kata salah satu anggota DPRD lainnya.

Pihak DPRD berencana akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan menghadirkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, PT Timah, mitra CV TMR, dan PT GML sebagai pemegang HGU.

Latar Belakang: Tumpang Tindih IUP dan HGU

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved