Berita Sungailiat
PT Timah Bantah Dugaan Pungli dan Monopoli Penambangan di Kawasan Kepala Burung Desa Bukit Layang
Laporan dugaan pungutan liar (pungli) bagi masyarakat yang baru bekerja dan memasukan alat tambang mereka di Kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
“Jadi tidak ada statemen dari PT Timah yang menyatakan kami membatasi kemitraan,” tuturnya.
Polemik penambangan di kawasan Kepala Burung di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Bangka terus bergulir. Sampai saat ini, belum ada keputusan ataupun kesepakatan yang pasti dari aktivitas pertambangan di lahan HGU PT GML tersebut.
Perwakilan masyarakat penambang di kawasan tersebut mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bangka untuk menyampaikan aspirasi, Senin (3/10/2025)
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada kesempatan tersebut masyarakat penambang diterima oleh sejumlah anggota DPRD Bangka, pejabat eksekutif Pemkab Bangka dan perwakilan dari PT Timah Tbk.
Sementara pihak dari CV TMR selaku mitra kerja PT Timah Tbk yang mengerjakan aktivitas penambangan di kawasan Kepala Burung tersebut tidak hadir dalam RDP. Begitu pula dengan pihak CV GML yang juga tidak hadir.
Anggota DPRD Bangka, H Mahjup berharap PT Timah tidak hanya mengeluarkan izin bagi CV TMR untuk mengerjakan penambangan di Kawasan Kepala Burung.
“Banyak CV kita, banyak CV yang lain, jadi jangan kesannya ini dimonopoli oleh satu CV saja (CV TMR-red),” kata Mahjup.
Anggota DPRD Bangka, Azwar menyebut bahwa ada dugaan pungli bagi masyarakat yang baru mau bekerja di kawasan Kepala Burung Bukit tersebut.
“Banyak laporan ke kami kalau yang bekerja di situ masyarakat dari luar. Sedangkan masyarakat di desa sekitar kalau mau kerja itu ada yang dimintai uang buat masuk (kerja menambang-red),” jelasnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Polemik Tambang di Kepala Burung Bukit Layang, DPRD Soroti Dugaan Pungli dan Monopoli |
|
|---|
| Dindikpora Bangka Gencarkan Edukasi Anti Narkoba di Sekolah, Usulkan Masuk Kurikulum |
|
|---|
| KUA dan PPAS Kabupaten Bangka Disepakati, PAD Tahun 2026 Diproyeksikan Capai Rp235 Miliar |
|
|---|
| Kota Sungailiat Dua Tahun Tanpa Adipura, DLH Bangka Tekankan Pentingnya Peran Serta Masyarakat |
|
|---|
| Tim Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Penilaian Adipura 2025 di Kota Sungailiat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.