Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Lakukan Inventarisasi Penetapan Daerah Resapan Air di Desa Pergam

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inventarisasi penetapan daerah resapan air

Tim PKS Pemkab Bangka Selatan
INVENTARISASI KONFLIK AGRARIA - Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan verifikasi lapangan di Desa Pergam, Selasa (4/11/2025) kemarin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inventarisasi penetapan daerah resapan air di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Selasa (4/11/2025) kemarin.

Proses verifikasi penetapan daerah resapan air turut diwarnai dinamika atas konflik agraria

Di tengah upaya pemerintah menetapkan batas kawasan, muncul klaim kepemilikan lahan dari warga serta temuan aktivitas pembukaan lahan di area yang berpotensi sebagai daerah resapan air.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, Manson Simarmata mengatakan inventarisasi dilakukan sebagai langkah penting untuk memastikan kejelasan batas dan status lahan. Agar kedepan tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari. Terutama dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Desa Pergam.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sebelum penetapan resmi kawasan resapan air,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (5/11/2025).

Manson mengungkapkan berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah menemukan tujuh kawasan rawa atau lelap baru. Terutama di luar dari 302 hektare area yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daerah resapan air.

Ketujuh kawasan itu antara lain Lelap Mak Nibung, Lelap Aek Kelaban, Lelap Aek Pukang, Lelap Aek Kelawan, Lelap Mudung, dan Lelap Capan. 

Temuan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan kawasan rawa-rawa. Khususnya yang berfungsi sebagai penyangga air dan pencegah banjir di wilayah Desa Pergam.

Kawasan tersebut dinilai memiliki kondisi topografi datar dan ideal sebagai penyangga air alami. Namun, ketika survei berlangsung beberapa warga mengaku bahwa lahan di kawasan rawa tersebut merupakan milik mereka secara turun-temurun. 

“Saat survei, ada beberapa warga yang mengaku memiliki lahan di kawasan rawa-rawa,” papar Manson.

Menurutnya pemerintah daerah tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan kawasan resapan air sebelum status kepemilikan benar-benar jelas.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara transparan, damai, dan berbasis data lapangan. Ia memastikan hasil verifikasi akan menjadi dasar pemerintah dalam memperkuat perlindungan kawasan rawa-rawa di Desa Pergam.

Oleh karena itu, koordinasi dan musyawarah bersama masyarakat menjadi langkah penting sebelum keputusan final ditetapkan.

Semua data akan diolah dan akan diserahkan ke pemerintah desa untuk diverifikasi lagi bersama warga. Pemerintah desa nanti akan diminta memfasilitasi musyawarah agar tidak ada lagi klaim tumpang tindih. Harus ada berita acara resmi sebelum penetapan final untuk kawasan resapan air.

“Data ini akan kita olah dan nanti disampaikan ke pemerintah desa untuk dipastikan lagi melalui musyawarah dengan masyarakat,” ucapnya.

Selain klaim kepemilikan, hasil survey di lapangan juga ditemukan adanya indikasi pembukaan lahan baru di kawasan rawa Lelap Aek Kelaban yang diduga untuk perkebunan sawit.

Padahal, kawasan itu hanya berjarak sekitar dua kilometer dari area persawahan dan memiliki kontur tanah datar, yang artinya berpotensi besar menjadi daerah resapan air alami. Lokasinya berjarak kurang lebih dua kilometer dari areal persawahan warga.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi tim verifikasi karena dapat mengancam fungsi ekologis kawasan. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan proses penetapan daerah resapan air berjalan transparan dan adil.

“Kita ingin penyelesaian ini tuntas. Tidak hanya soal batas lahan, tapi juga menjaga keseimbangan lingkungan agar kawasan resapan air tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkas Manson.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved