Berita Bangka Selatan
Kejari Bangka Selatan Terima Delapan Pelimpahan Perkara, Termasuk Komplotan Keluarga Narkoba
Tommy membeberkan delapan berkas perkara menariknya enam berkas perkara lainnya, salah satu yang paling menonjol.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dalam sepekan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menerima gelombang pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Bangka Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, delapan tersangka dari berbagai kasus kriminal dan narkotika resmi diserahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Salah satunya adalah komplotan pengedar narkoba di Kecamatan Simpang Rimba yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama mengatakan pihaknya menerima delapan berkas perkara pidana hasil pelimpahan penyidik kepolisian.
Penyerahan pertama dilakukan pada Senin (3/11/2025) dengan enam tersangka. Sedangkan pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap kedua pada Rabu (5/11/2025) dengan dua tersangka.
“Penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dua perkara ke jaksa penuntut umum (JPU-Red) Kejari Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (5/11/2025).
Tommy membeberkan delapan berkas perkara menariknya enam berkas perkara lainnya, salah satu yang paling menonjol.
Khususnya mengenai komplotan pengedar narkoba yang masih memiliki ikatan keluarga di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba.
Kelompok ini terdiri atas lima tersangka, yakni Tema (37) warga Palembang, Seni Desiyanti (19) warga Desa Ranggung, Kecamatan Payung dan Asasi (45) warga Sungai Selan, Bangka Tengah.
Kemudian, Deta (48) warga Air Sugihan, Ogan Komering Ilir dan Joni alias Oneng (25) warga Sebagin, Simpang Rimba. Dari tangan mereka, penyidik menyita sabu seberat 13,87 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 1,08 gram.
Lalu, satu perkara narkotika lain dengan tersangka Perdi Rianda (20) warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Barang bukti sebanyak 40 paket sabu seberat 6,98 gram.
Sementara dua kasus lainnya yakni perkara pencurian dengan pemberatan alias curat. Tersangkanya bernama Dimas Pupung (26), warga Desa Sungai Kedudukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sedangkan tersangka pencabulananak di bawah umur dengan tersangka inisial RS alias Didit (37), warga Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.
“Dari delapan orang tersangka ini dua orang di antaranya merupakan perempuan yang terlibat kasus tindak pidana narkotika. Sedangkan enam orang lainnya laki-laki,” bener Tommy.
Adapun dua orang tersangka perempuan kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
| Tiga Pria di Lepar Curi Mesin Air Kantor Kecamatan, Uangnya Dipakai Beli Sabu |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Bersama OJK Latih 100 Pelaku UMKM jadi Profesional Enterpreneur |
|
|---|
| Jembatan Sungai Nyire di Bangka Selatan Nyaris Roboh, DPRD dan Pemerintah Siapkan Perbaikan |
|
|---|
| Tega! Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Lima Pria di Gudang Kosong Toboali |
|
|---|
| Peringati HUT RI, Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan Gelar Lomba dan Pameran Burung Berkicau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.