Berita Bangka Selatan

Kejari Bangka Selatan Terima Delapan Pelimpahan Perkara, Termasuk Komplotan Keluarga Narkoba

Tommy membeberkan delapan berkas perkara menariknya enam berkas perkara lainnya, salah satu yang paling menonjol.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
DIGIRING JAKSA - Dua orang tersangka tindak pidana kriminalitas ketika digelandang ke mobil tahanan Kejari Bangka Selatan, Rabu (5/11/2025). Kedua orang tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana kriminalitas di wilayah hukum Bangka Selatan. 

Untuk empat orang tersangka dititipkan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 3-23 November 2025.  

Selanjutnya, dua orang tersangka lainnya kini dititipkan di Lapas Kelas II B Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

Masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5-25 November 2025. Adapun kasus komplotan pengedar narkoba JPU memastikan akan mengenakan pasal Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

“Karena ada upaya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,” tegasnya.

Kini kata Tommy beberapa orang telah ditunjuk menjadi JPU dalam sejumlah perkara tersebut. Pihaknya tengah menyusun surat dakwaan, apabila seluruh berkas telah lengkap maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ditargetkan dalam waktu dekat perkara tersebut bisa dibawa ke meja hijau.

“JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan,” pungkas Tommy.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved