Berita Bangka Tengah

Tambang Ilegal Ditertibkan Satgas PKH, Bupati Bangka Tengah Dorong WPR Sebagai Solusi

Algafry menerangkan, saat ini pihaknya fokus untuk mendorong terbitnya izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat memberikan keterangan pada awak media di sela agendanya, Senin (10/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum pemberantasan penambangan ilegal kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH).

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyebutkan, penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH di kawasan hutan Desa Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar tersebut merupakan bagian dari proses hukum dari pihak berwenang.

"Jadi memang, begini ya, kalau di dalam penegakan hukum ini kami sangat menghormati apa yang dilakukan oleh Satgas PKH. Ini adalah bentuk dari bagaimana kita menerapkan hukum yang berlaku, jadi kami juga sangat menghormati," ujar Algafry, Senin (10/11/2025).

Algafry menerangkan, saat ini pihaknya fokus untuk mendorong terbitnya izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM, sebagai solusi dari maraknya praktek penambangan ilegal, khususnya di wilayah Bangka Tengah.

Menurutnya, ketika izin WPR itu sudah terbit, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum terkait batasan-batasan wilayah yang diperbolehkan untuk dilakukan penambangan.

"Tinggal bagaimana nanti, kita harus segera meminta Pemerintah Provinsi untuk bersama-sama, memberikan kesempatan pada masyarakat ini untuk dapat menambang di lokasi-lokasi yang tersedia atau tidak dilarang. Maka WPR atau IPR ini harus segera dibuat, agar masyarakat bisa melakukan aktivitas penambangan di daerah yang aman, artinya tentu agar tidak terpengaruh proses hukum," sebutnya.

Meski begitu dirinya menerangkan, diperlukan kolaborasi dari semua pihak agar proses pengurusan WPR ini bisa berjalan sesuai ketentuan, serta tidak memakan waktu yang lama.

"Tapi memang ini perlu kerjasama semua pihak, kami berharap juga masyarakat di sini bisa memahami dengan kondisi seperti ini. Tapi upaya yang kita lakukan adalah, terus meminta pada Pemerintah Provinsi agar segera mengeluarkan WPR yang sudah kita ajukan, ataupun IPR nya, sekaligus biar mereka bisa menambang di lokasi yang aman," tuturnya.

Sebelumnya, Satgas PKH diketahui turun langsung ke Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Sabtu (8/11/2025) lalu.

Tim Satgas PKH Halilintar dipimpin langsung oleh Mayjen TNI Fabrel, didampingi sejumlah anggota termasuk Danrem 045 Garuda Jaya, Kolonel Inf Nur Wahyudi dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Jadi, kegiatan hari ini tim Satgas PKH telah berhasil menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin," tegas Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang.

Dari hasil penertiban di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, tima Satgas PKH Halilintar berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang dilakukan aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin.

"Total lahan yang diamankan dari dua sasaran, seluas 315, 48 hektar dan termasuk juga kita amankan alat berat dan alat perlengkapan tambang lainnya," jelasnya.

Tim Satgas PKH pun sangat mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan dari aparat kewilayahan, dalam membantu tim Satgas PKH melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin.

"Sejauh ini tidak ada kendala, kami bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri. Dari Kementerian, Dinas, pemerintah daerah ini betul-betul mensuport, memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala," tegasnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved