Berita Pangkalpinang

Hellyana Temui Kajari Pangkalpinang Minta Kasusnya di RJ, Korban Minta Tetap Lanjut ke Proses Hukum

Korban menolak Restorative Justice (RJ) kasus dugaan penipuan tersangka Hellyana segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
DUGAAN KORUPSI -- Kasi Intelejen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, saat ditemui awak media diruang kerjanya Kejari Pangkalpinang, Selasa (21/10/2025). 

"Jadi hari ini kami Kejati Bangka Belitung ada menerima penyerahan barang bukti, atau p21 dari penyidik Polda Bangka Belitung terhadap atas nama tersangka Hellyana," ujar Aco Rahmadi Jaya, Selasa (4/11/2025).

Diketahui sebelumnya Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

"Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, kalau krnologis pasti semua sudah tahu tentang pemesanan kamar dan fasilitasnya dimana korban sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran," jelasnya.

Lebih lanjut dari pantauan Bangkapos.com, Hellyana sempat mendatangi Kantor Kejati Provinsi Bangka Belitung pada sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya.

Namun pada pukul 14.00 wib, Hellyana pun diketahui sudah bergegas meninggalkan Kantor Kejati Bangka Belitung.

"Pemeriksaan biasa tahap II terkait dengan barang buktinya dan orangnya atau subjek," ucapnya. 

Sementara itu terkait proses hukum, lebih lanjut Aco mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus Hellyana tersebut. 

"Jadi untuk selanjutnya, ini kami mengupayakan mediasi diawal karena ada RJ. Namun ini juga terkait dengan kesepakatan dan jika tidak ada kesepakatan, maka perkara akan kita lanjutkan ke Pengadilan sebagaimana mestinya," bebernya.

Aco pun memastikan untuk upaya RJ, akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

"Ini masih memenuni kualitas untuk dilakukan RJ, dalam artian yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana, nilai kerugian dan ancaman pidananya," ungkapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved