Berita Pangkalpinang
Hellyana Temui Kajari Pangkalpinang Minta Kasusnya di RJ, Korban Minta Tetap Lanjut ke Proses Hukum
Korban menolak Restorative Justice (RJ) kasus dugaan penipuan tersangka Hellyana segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana telah mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Kejari) Pangkalpinang.
Kasi Intelejen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya mengakui bahwa Wagub Babel, Hellyana telah menemui Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk memohon dilakukan RJ atas kasus dugaan penipuan yang melibatkannya.
Diketahui Hellyana sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat berkas perkara dinyata P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel.
"Kemarin itu sebenar belum dilakukan RJ, tapi ada upaya-upaya yang dilakukan untuk sebelum dilakukan ekspos ke Jampidum melalui Kejati. Bu Hellyana kesini (Kejari) kemarin, sebenarnya dia minta RJ dan bukan kehendak dari kita," terang Kasi Intelejen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, Senin (10/11/2025).
"Jadi, bu Wagub (Hellyana) memohon ke kita untuk dilakukan upaya satu kali lagi karena kemarin di hari itu pihak pelapor atau korban tidak hadir. Mereka cuman mengirimkan Kejati, sehubungan dengan itu bu Hellyana bermohon ke kita untuk dilakukan satu kali lagi upaya RJ," bebernya.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Hellyana Memohon Maaf ke Gubernur Babel dan Masyarakat
Akan tetapi kata Anjasra, pihak pelapor atau tidak mau dilakukan RJ atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wagub Hellyana terhadap korban. Oleh karena itu, Kejari Pangkalpinang akan melanjutkan perkara ini dengan menyusun dakwaan.
"Hari berikutnya yang bersangkutan (pelapor atau korban), tetap mengirimkan surat ke Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang untuk menolak dilakukan RJ yang diajukan tersangka Hellyana," kata Anjas.
Menurut Anjas, syarat-syarat untuk dilakukan RJ terhadap kasus dugaan penipuan ini seharusnya bisa dilakukan RJ. Akan tetapi, pihak pelapor atau korban menolak dilakukan RJ sehingga proses hukum tetap lanjut.
"Kita tidak pernah memaksakan untuk dilakukan RJ karena ini hak para pihak, kalau berdasarkan syarat pasal yang disangkakan berdasarkan surat edaran ini memenuhi syarat untuk RJ. Pertama pelaku baru pertama kali melakukan, kedua pasal ancaman hukumannya tidak melebih dari 5 tahun," ungkap.
Pasal 378 yang dilaporkan pelapor atau korban terhadap terlapor atau tersangka, ancamannya 4 tahun penjara dan memenuhi upaya dilakukan RJ. Maka dari itu, dalam proses RJ harus tetap ada proses-proses sebelumnya.
"Tentu, harus ada perdamaian antara kedua belah pihak dalam hal ini pelapor dengan terlapor. Tapi dalam kasus ini, pelapor atau korban menolak RJ yang diupayakan terlapor atau tersangka Hellyana," terangnya.
Selanjutnya, langkah Kejari Pangkalpinang yaitu menyusun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan.
"Karena tidak ada RJ, langkah selanjutnya kita susun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," kata Anjas.
Dimana sebelumnya, Berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan tersangka Wakil Gubernur Babel, Hellyana dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan penyidik Polda Babel ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kabar berkas kasus yang melibatkan Hellyana telah P21 dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Aco Rahmadi Jaya
"Jadi hari ini kami Kejati Bangka Belitung ada menerima penyerahan barang bukti, atau p21 dari penyidik Polda Bangka Belitung terhadap atas nama tersangka Hellyana," ujar Aco Rahmadi Jaya, Selasa (4/11/2025).
Diketahui sebelumnya Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.
"Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, kalau krnologis pasti semua sudah tahu tentang pemesanan kamar dan fasilitasnya dimana korban sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran," jelasnya.
Lebih lanjut dari pantauan Bangkapos.com, Hellyana sempat mendatangi Kantor Kejati Provinsi Bangka Belitung pada sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya.
Namun pada pukul 14.00 wib, Hellyana pun diketahui sudah bergegas meninggalkan Kantor Kejati Bangka Belitung.
"Pemeriksaan biasa tahap II terkait dengan barang buktinya dan orangnya atau subjek," ucapnya.
Sementara itu terkait proses hukum, lebih lanjut Aco mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus Hellyana tersebut.
"Jadi untuk selanjutnya, ini kami mengupayakan mediasi diawal karena ada RJ. Namun ini juga terkait dengan kesepakatan dan jika tidak ada kesepakatan, maka perkara akan kita lanjutkan ke Pengadilan sebagaimana mestinya," bebernya.
Aco pun memastikan untuk upaya RJ, akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
"Ini masih memenuni kualitas untuk dilakukan RJ, dalam artian yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana, nilai kerugian dan ancaman pidananya," ungkapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
| HAS Hanandjoeddin Layak jadi Pahlawan Nasional, Babel Akan Terus Mengusulkan ke Presiden |
|
|---|
| DPRD Bangka Belitung Minta Thorcon Setop Bangun PLTN di Gelasa Karena Izin Belum Lengkap |
|
|---|
| 50 Sekolah di Kota Pangkalpinang Terima Program MBG |
|
|---|
| Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Masih Belum Jelas |
|
|---|
| Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Narkoba Mencapai Rp1,5 Miliar sejak Januari-Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251021-DUGAAN-KORUPSI-Kasi-Intelejen-Kejari-Pangkalpinang-Anjasra-Karya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.