Berita Sungailiat
Ancam Akan Dipukul Jika Tak Diladeni, Ayah di Bangka Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pria berinisial ZA (50), warga Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ...
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berinisial ZA (50), warga Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri, LT (13).
Selama 8 tahun dia melakukan pelecehan seksual kepada LT dan kerap dilakukan di pondok kebun sawit miliknya.
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi saat diwawancarai Bangkapos.com mengatakan, aksi tersebut bermula ketika ZA memandikan anaknya yang waktu itu baru berumur 5 tahun hingga kemudian memunculkan nafsu bejatnya.
“Dari situ kemudian berlanjut ke pondok kebun miliknya hingga saat ini korban berumur 13 tahun dan baru terungkap,” kata AKP Mauldi kepada Bangkapos.com, Senin (10/11/2025).
Lanjut dia, hal inipun tidak diketahui oleh sang istri atau ibu korban. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, aksi asusila yang dilakukan ZA tidak terhitung lagi jumlahnya.
“Rata-rata, dalam satu minggu dilakukan dua kali,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam melakukan aksinya itu, pelaku turut mengancam korban dan akan memukulnya. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap korban.
AKP Mauldi menyebut, pelaku juga mengancam korban supaya tidak memberitahukan tindakannya kepada orang lain, termasuk sang istri.
“Pelaku mengancam korban akan dipukul jika tidak meladeninya dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang-orang lain,” tuturnya.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, seorang ayah di Kabupaten Bangka melakukan tindakan tidak terpuji terhadap putri kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di pondok kebun sawit di salah satu desa yang berada di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini terungkap bermula dari warga sekitar yang mengendus adanya hal yang tidak beres dilakukan oleh pelaku berinisial ZA (50).
Kecurigaan warga tersebut muncul lantaran pelaku sering membawa anaknya pergi ke pondok kebun sawit pada malam hari.
Kasatrekrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi melalui Kanit PPA, Aiptu Nainggolan menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada 2 November 2025 lalu.
“Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang mana diketahui dari laporan warga sekitar,” kata Aiptu Nainggolan kepada Bangkapos.com, Minggu (9/11/2025).
Kecurigaan warga sekitar membuat kasus ini terungkap. Warga melakukan penelusuran ke pondok kebun sawit tempat aksi keji tersebut dilakukan oleh ZA kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Saat di TKP, warga mendengar dan melihat hal-hal yang mencurigakan dan segera melaporkan hal tersebut ke Kepala Dusun desa setempat.
Lebih lanjut, kepala dusun kemudian melaporkan adanya peristiwa tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke pihak kepolisian.
“Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 17.33 WIB, kami dari unit PPA Polres Bangka mendapat laporan polisi bahwa telah terjadinya tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur,” jelas Aiptu Nainggolan.
Lanjut dia, setelah mendapat informasi tersebut, sekira jam 19.30 WIB, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan tim dari Polsek Riau Silip untuk menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan setelah itu langsung dibawa ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti berupa surat hasil visum.
Atas hal tersebut, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Ayah di Bangka Tega Nodai Anak Kandung Bertahun-tahun, Berawal dari Memandikan Sewaktu Kecil |
|
|---|
| Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Bupati Bangka Fery Insani Ajak Lanjutkan Cita-Cita Perjuangan |
|
|---|
| Ayah di Bangka Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri di Pondok Kebun Sawit |
|
|---|
| DPRD dan Bupati Bangka Bakal Bentuk Tim Lintas Sektor Usai Koordinasi dengan APH |
|
|---|
| Pemuda di Bangka Ditangkap Polisi, Simpan 11 Bungkus Daun Ganja Siap Edar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251110-Kasatreskrim-Polres-Bangka-AKP-Mauldi-Waspandi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.