Tribunners
Menanti Regulasi Tutor Nonformal
Sebetulnya tugas tutor jauh lebih berat, karena harus memberikan pendidikan kepada peserta didik yang bukan usia sekolah lagi.
Dalam Undang-Undang Sisdiknas disebutkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Di dalam pendidikan nonformal (PKBM dan SKB) pendidik disebut dengan tutor. Tutor ini tugasnya sama persis dengan guru-guru di sekolah formal. Bahkan sebetulnya tugas tutor jauh lebih berat, karena harus memberikan pendidikan kepada peserta didik yang bukan usia sekolah lagi. Dengan demikian, tutor juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti guru-guru pada umumnya.
Oleh karena itu, ketika guru- guru sekolah formal mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan-tunjangan, maka seyogianya tutor-tutor juga mendapatkan hal yang sama. Sudah seharusnya tutor juga mendapat perhatian dan perlakuan yang sama dari pemerintah.
Namun, realitas di lapangan sungguh jauh api dari panggang. Antara tutor dan guru sangat jomplang perlakuannya, terutama terkait status kepegawaian, regulasi, dan hak-hak yang diterima. Perbedaan utama terletak pada status hukum dan pengakuan formal oleh negara. Secara ringkas, guru diakui sebagai pilar sistem pendidikan formal nasional dengan perlindungan dan tunjangan yang diatur undang-undang, sementara tutor berada di sektor informal atau nonformal tanpa pengakuan dan hak yang sama dari pemerintah sehingga selama ini para tutor selalu dipandang sebelah mata atau dianggap seperti anak tiri. Yang paling kentara adalah peningkatan kesejahteraan para tutor.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional, Lilik Subaryanto, peningkatan kesejahteraan ribuan tutor pendidikan kesetaraan di seluruh Indonesia saat ini masih terganjal regulasi. Ia menyebut akan memperjuangkan redefinisi guru, karena di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tidak mencakup tutor. Ia menambahkan bahwa pada awal Februari 2025 sudah disampaikan ke Komisi X terkait aspirasi redefinisi guru. (Indonesianews.co.id, 22/2/2025)
Lebih lanjut Lilik berharap nanti akan dikeluarkan regulasi seperti permendikdasmen terkait kualifikasi dan kesejahteraan tutor. Menurutnya, dikarenakan tidak adanya regulasi tersebut sehingga daerah-daerah menjadi ragu untuk memberikan insentif atau kesejahteraan kepada tutor karena belum jelas payung hukumnya. Harapannya jika ada peraturan pemerintah, daerah-daerah tidak takut lagi mengeluarkan regulasi terkait insentif untuk para tutor. Dengan demikian, tutor pendidikan kesetaraan memang memiliki kesetaraan dengan guru-guru lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250912_Syamsul-Bahri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.