Berita Bangka Belitung

Identitas 5 Pelaku Penimbun 42 Ton BBM di Tengah Sulitnya Pengendara di Babel, Dokumen Tak Sah

Identitas lima pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM 42 ribu diamankan Ditreskrimsus Polda Babel.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Ist/Humas Polda Babel
PENIMBUNAN BBM SUBSIDI - Pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi di sebuah gudang di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu oleh anggota Ditreskrimsus Polda Babel, Sabtu (15/11/2025). 

Momen pengendara antre panjang dan mengular di SPBU terjadi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sejak pagi hingga malam, pengendara rela antre demi mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

ANTREAN BBM -- Antrean kendaran roda dua dan empat di SPBU Jalan A Yani Pangkalpinang, Minggu (16/11/2025)
ANTREAN BBM -- Antrean kendaran roda dua dan empat di SPBU Jalan A Yani Pangkalpinang, Minggu (16/11/2025) (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Namun, di tengah aksi panjangnya antre panjang, aksi penimbunan BBM malah terjadi di Belinyu, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

Nelangsa kala masyarakat rela antre, malahan aksi memilukan dilakukan penimbun BBM.

Aksi penimbunan BBM kedapatkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan puluhan ton BBM bersubsidi dari sebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (15/11/2025).

42 Ton BBM Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 42.000 liter atau 42 ton BBM subsidi, berikut sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung dan mengangkut BBM.

Tim juga menahan lima orang, masing-masing DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku komisaris, dua sopir BS dan IP, serta AW sebagai kernet.

Baca juga: Profil Muhammad Ikhlas Thamrin Penemu Bobibos BBM Jerami MoU dengan KDM, Cipta Motor & Kompor Pulsa

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penggerebekan tersebut.

“Tim berhasil mengamankan sekitar 42 ton BBM serta beberapa mobil tangki dan truk modifikasi yang digunakan untuk menampung BBM tanpa dokumen sah,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Gudang yang digerebek diketahui menimbun BBM subsidi tanpa izin, termasuk BBM yang dikirim menggunakan truk milik PT Bangka Perkasa Energy.

Selain itu, polisi menemukan berbagai peralatan seperti selang, drum, mesin, dan tandon berisi BBM yang seluruhnya tidak memiliki dokumen resmi.

Fauzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Subdit Indagsi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk beberapa lokasi di Pulau Bangka serta pasokan dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi.

“Atas keterangan para pelaku, BBM dari Sumatera Selatan dibawa langsung ke gudang menggunakan truk modifikasi, sementara sebagian lainnya dikumpulkan dari sejumlah titik di Pulau Bangka,” kata Fauzan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved