Berita Bangka Belitung
Identitas 5 Pelaku Penimbun 42 Ton BBM di Tengah Sulitnya Pengendara di Babel, Dokumen Tak Sah
Identitas lima pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM 42 ribu diamankan Ditreskrimsus Polda Babel.
Ringkasan Berita:
- Pelaku yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ditangkap
- Lima orang diamankan Ditreskrimsus Polda Babel yang diduga menimbun 42 ton BBM di Dusun Bukit Bangkadir Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka
- Dari penelusuran yang dilakukan Tim Indagsi Ditreskrimsus terungjap lima orang yang diduga sebagai pelaku penimbun BBM
BANGKAPOS.COM - Pelaku yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ditangkap.
Sebanyak lima orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung (Ditreskrimsus Polda Babel) yang diduga menimbun 42 ton BBM di Dusun Bukit Bangkadir Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (15/11/2025).
Dari penelusuran yang dilakukan Tim Indagsi Ditreskrimsus terungjap lima orang yang diduga sebagai pelaku penimbun BBM:
1. DN alias Decka selaku Direktur
2. AA alias Abi selaku Komisaris
3. BS selaku sopir yang membawa mobil truk
4. IP selaku sopir yang membawa mobil truk
5. AW selaku kernet mobil
Tim Indagsi Ditreskrimsus turut mengamankan dan menyita puluhan ribu ton BBM subsidi dari dalam gudang.
Baca juga: Miris Puluhan Istri Gugat Cerai di Babel, ASN-PPPK Babar & Basel, Alasannya Judol hingga Gaji Kecil
"Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (16/11/2025).
Penggerebekan satu gudang penimbunan BBM subsidi ini lantaran tanpa kepemilikan dokumen yang sah, termasuk beberapa mobil milik dari PT Bangka Perkasa Energy.
"Untuk kelimanya diamankan di sana (gudang), termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tandon air yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kasus ini terbongkar bermula setelah tim Subdit Indagsi mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal itu.
Tak Punya Dokumen Sah
Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di gudang penimbunan BBM subsidi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti.
Bahkan, BBM subsidi dan tanpa dokumen sah yang diamankan itu berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka.
"Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 tentang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini beberapa SPBU di Babel sudah mulai antre, maka dari itu dengan adanya pengungkapan ini, kami dari Polda Babel mengimbau masyarakat agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan ataupun melakukan penimbunan," tegasnya.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Andi Vickariaz, Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abdul Muis Gegara Pungut Rp20 Ribu
| Miris Puluhan Istri Gugat Cerai di Babel, ASN-PPPK Babar & Basel, Alasannya Judol hingga Gaji Kecil |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Arsani Bantah Isu Korupsi Pinjaman KUR Rp 500 Miliar |
|
|---|
| Tim MBKM FH UBB Hadirkan Dimsyour, Dimsum Sehat Berbasis Sayuran |
|
|---|
| Kakansar Pangkalpinang Resmi Berganti, Mikel Rahman Junika Gantikan I Made Oka |
|
|---|
| DPRD Babel dan Eksekutif Sepakat Naikkan Target PAD 2026 hingga Rp800 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251116-TIMBUN-BBM-SUBSIDI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.