Berita Bangka Selatan

Residivis di Toboali Digerebek Polisi, di Rumahnya Ditemukan Belasan Paket Narkoba

Cendra, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga kuat menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan)
PENGEDAR NARKOBA - Cendra (33) warga Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Rabu (19/11/2025). Cendra ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 19 paket sabu dengan berat mencapai 21,42 gram. 

Informasi ini kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok utama barang haram tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang mengemas sabu dalam paket-paket kecil.

Untuk kemudian diperjualbelikan kepada pelanggan di wilayah Toboali dan sekitarnya. Motif utama pelaku adalah mencari keuntungan ekonomi dari hasil penjualan narkotika.

“Modus operandi tersangka adalah menyimpan dan mengedarkan sabu dari rumahnya. Kegiatan ini diduga telah berlangsung cukup lama,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Cendra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Cendra dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus. Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tukas Defriansyah. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved