Sosok dr Ratna Setia Asih, Kronologi Kasus dan Kisah Pilu Jeritan Terakhir Aldo di Ruang PICU
Sosok dr Ratna Setia Asih, Kronologi Kasus dan Kisah Pilu Jeritan Terakhir Aldo di Ruang PICU
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Saat dilakukan pemeriksaan, pihak manajemen RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang mengutus penasihat hukum untuk mendampingi dirinya.
"Pihak manejemen pada awalnya mendampingi dari pihak rumah sakit, menyediakan kuasa hukum yang memang mewakili kami semua di rumah sakit pada saat di BAP saksi. Itu kami didampingi tim penasihat hukum dari rumah sakit dan disediakan oleh Direktur, jadi memang ada penasihat hukum yang mendampingi kami selama diperiksa," kata Ratna.
"Saya sebagai dokter anak dan tim dokter Rumah Sakit Umum Depati Hamzah Pangkalpinang. Itu sudah melakukan tata laksana pengobatan memang sesuai dengan keilmuan dan kompetensi yang dimiliki masing-masing mulai dari dokter umum, perawat. Saya dokter anak dan dokter spesialis jantung itu sudah melakukan semuanya dan sesuai dengan sarana dan prasaran yang ada," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Ratnam setelah semua proses telah dilakukan oleh tim medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Termasuk memberikan penanganan dari dokter anak, spesialis jantung, pada akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, pasien tersebut sempat dibawa orang tua ke klinik atau dokter praktek.
"Takdir berkata lain ya, kami bukan Tuhan dan kami ini dokter bukan Tuhan kami hanya perantara yang melakukan semuanya yang terbaik kepada pasien. Tetapi, hidup dan mati itu hanya di tangan Tuhan sehingga itu diluar kuasa kami sehingga menyebabkan pasien ini meninggal dunia," ujarnya.
"Pasien ketika datang ke rumah sakit, dia muntah-muntah dan lemas. Dari dokter jaga di IGD, ada riwayat biru-biru pada mulut, kaki. Nah, sebelumnya memang pasien ini telah berobat ke klinik dan sudah diobati. Tetapi, merasa kok belum ada perubahan sehingga anaknya (pasien) dibawa ke rumah sakit," beber Ratna.
Pasien sebelum dinyatakan meninggal dunia sempat ditangani oleh tim medis RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Lalu, tim medis yang jaga di IGD RSUD melaporkan kepada dirinya, kalau ada pasien anak hingga langsung dilakukan penanganan.
Namun, ketika dalam proses penanganan dr Ratna melihat kondisi pasien ada tanda-tanda sakit jantung, kemudian ia menyarankan tim medis yang sedang jaga untuk melapor ke dokter spesialis jantung.
"Karena betul ini pasien anak, mereka melaporkannya ke saya. Ya, kita melakukan tata laksana sesuai dengan keluhan pasien dan kita lakukan pemeriksaan laburatorium. Dari situ, tetapi kata dokter jaga setelah diberikan obat, cairan, infus kok tidak kunjung membaik sehingga kita mencurigai ada lain dan kita lakukan pemeriksaan rekam jantung," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan rekam jantung, tim medis menemukan ada kelainan jantung. Maka, dr Ratna meminta tim medis jaga agar segera menghubungi dokter jantung.
"Saya mengintruksikan ke dokter jaga, oh ini sudah ranahnya dokter jantung. Silahkan konsultasi ke dokter jantung apa nanti yang akan dilakukan, untuk bagian saya anaknya itu tetap meneruskan obat-obatan bagian anak obat muntah karena memang lokusnya itu pada bagian anak. Untuk bagian jantung, kita tidak bisa intervensi karena kompetensinya berbeda," kata dr. Ratna.
Kata Keluarga Mendiang Aldo : Cukup Anak Kami
Yanto, ayah dari Aldo Ramdhani pasien anak yang meninggal dunia diduga karena malpraktik di RSUD Depati Hamzah, menyampaikan harapan terkait penetapan status tersangka terhadap dr Ratna Setia Asih.
"Harapan kami dengan adanya penetapan satu tersangka bisa berkembang karena selama ini kami berjuang mencari keadilan untuk anak kami Aldo dan ada titik terangnya, dan ada tersangka," ungkap Yanto saat ditemui di rumahnya di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (24/7/2025) siang.
Kala itu, perasaan sedih dan rasa kehilangan masih dirasakan Yanto dan istri setelah putra pertamanya, Aldo meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang pada 30 November 2024.
Mereka berdua pasrah dan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kembali ke awal, ini cukup yang terakhir, cukup anak kami saja, cukup kami saja yang merasakan sakit hati dan tidak terjadi lagi kepada Aldo-Aldo yang lain," ucapnya.
Dikatakan Yanto, ia bersama sang istri, keluarga hingga masyarakat yang membantu dan mendukung untuk mencari keadilan akhirnya terjawab dengan adanya penetapan tersangka.
"Proses hukum biarlah berjalan seperti apa, kurang lebih delapan bulan kami mencari keadilan. Semua tim yang kami laporkan, makanya itu semua tim kami laporkan kenapa cuma satu yang menjadi tersangka dan menjadi pertanyaan bagi kami," kata Yanto.
Yanto mengatakan pihaknya siap melakukan aotupsi pada jenazah anaknya yang sudah dimakamkan.
"Dari kepolisian belum ada arahan untuk minta dilakukan autopsi. Tapi dari pihak kami, seandainya kurang alat bukti, kami siap diautopsi," kata Yanto.
Babak Baru : Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Dibawa ke Pengadilan
Dari polisi, kasus ini kini memasuki babak baru.
Kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dibawa ke pengdalian.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan wajah ditutupi masker, dr. Ratna Setia Asih digiring keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (20/11) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
Didampingi penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, sorot mata dr. Ratna terlihat dingin. Namun ada gurat ketegangan dan kelelahan yang sulit disembunyikan saat ia melangkah menuju kendaraan yang akan membawanya ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Ditreskrimsus Polda Babel telah resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Dalam kasus ini, dr. Ratna disangkakan dengan Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Momen penyerahan tersangka dan barang bukti atau dikenal sebagai tahap II menjadi titik balik krusial.
Ini menandai berakhirnya drama panjang di ranah penyelidikan kepolisian dan dimulainya perjuangan baru di panggung pengadilan.
Penyerahan ini juga merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober 2025 lalu.
“P21 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait tindak pidana kesehatan Pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya pasien. Hari ini (Kamis, 20/11) akan kami laksanakan proses lanjut yaitu tahap II,” terang Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal kepada Bangkapos.com, Kamis (20/11).
Lanjut AKBP Iqbal, penyidik telah menyerahkan tersangka yaitu dr. Ratna Setia Asih beserta barang bukti ke pihak Kejati Babel.
“Kaitannya adalah penyerahan berkas perkara, terkait tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya penuntut umum akan melaksanakan proses penuntutan dan persidangan,” jelasnya.
Ajukan Praperadilan
Sementara itu, tersangka dr. Ratna melalui penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara yang saat ini masih berjalan dan sudah memasuki tahap II.
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka. Tujuannya adalah untuk melindungi hak asasi tersangka serta mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang.
“Sudah kita ajukan (praperadilan), masih menunggu nomor registrasinya. Kemungkinan besok (Jumat) keluar dari pengadilan,” kata Hangga kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Kamis (20/11) sore.
Diakui Hangga, berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Kejati Babel dan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
“Tadi, dari Polda dilimpahkan ke Kejati dan baru tahap II di Kejari Pangkalpinang. Barusan kami selesai dari Kejari,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dr. Ratna Setia Asih tidak dilakukan penahanan, baik saat penanganan kasus di Polda maupun Kejaksaan.
Ia mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Sempat Ajukan Damai lewat RJ
Hangga juga mengatakan pihaknya pernah berupaya melakukan restorative justice (RJ) kepada keluarga pasien.
Namun, hingga berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel ke Kejati hingga Kejari Pangkalpinang, tidak ditemukan titik kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Iya, normal juga tahapan waktunya. Memang pendekatannya harus RJ (restorative justice). Makanya agak lama karena RJ, tapi RJ-nya tidak ketemu dan tidak mungkin dipenuhi,” bebernya.
Tidak Ditahan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan pihaknya menerima tahap II berkas perkara tersangka dr. Ratna Setia Asih atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Iya, menerima pelaksanaan pengecekan barang bukti atas pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Penuntut Umum Kejati Babel atas tersangka dr. Ratna Setia Asih,” kata Anjasra kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.
Anjasra juga membenarkan bahwa tersangka telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan ke JPU Kejati Babel melalui penasihat hukumnya.
“Memang tersangka ini sejak di Polda tidak dilakukan penahanan. Nah, tadi penasihat hukumnya juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, dikarenakan tersangka masih dibutuhkan di pelayanan kesehatan anak sebagai dokter spesialis anak di UPT RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang,” jelasnya.
Lanjut Anjasra, Kejari Pangkalpinang setelah menerima berkas akan menyusun dakwaan hingga mengusulkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk dilakukan persidangan.
“Langkah selanjutnya kita susun dakwaan. Apabila ada perbaikan, kita lakukan perbaikan. Kalau semuanya sudah selesai dan lengkap, baru kita usulkan untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya.
Wawancara Pihak Keluarga Mendiang Aldo : Jeritan Terakhir
Dalam kasus ini, Bangkapos.com pada Juli 2025 lalu sempat menghadirkan program Saksi Kata yang secara eksklusif menghadirkan Yanto, ayah dari almarhum Aldo, untuk menceritakan kronologi kejadian yang dialami putranya.
Pada kesempatan itu menyampaikan kronologi peristiwa yang kemudian merenggut nyawa anak laki-lakinya tersebut.
Ia berharap kasus dugaan malpratik ini bisa diusut dengan jelas dan terbuka, sehingga tidak ada korban lain di kemudian hari.
Berikut petikan wawancara eksklusif dalam Saksi Kata tersebut:
1. Q: Bagaimana awal cerita, rentetan kejadian bisa terjadi?
A: Pertama yang kami lihat dan kami rasa, anak kami Aldo ini sakit demam biasa dan kami pun menganggap dengan biasa. Hari ketiga saya bawa ke dokter praktek, terus sudah minum obat tidak kunjung reda demamnya. Besoknya saya ganti ke dokter lain, terus obat dari dakter lain tidak kunjung reda. Jadi rencana kami mau ke dokter lagi untuk rawat ini. Hari ke 4 kami datang lagi ke dokter, saat tiba Aldo di ambil darah, hasil secara detail juga kurang paham, tapi secara sederhana dokter menjelaskan Aldo dehidrasi. Setelah itu saya tanya, ada kekurangan cairan jadi anak ini lemas, jantungnya tidak stabil. Rencana kami mau rawat inap, kemudian disarankan karena kurang lengkap alat disitu. Tidak ada perasaan apa-apa, kami cari rumah sakit terdekat ke RSUD Depati Hamzah, karena maaf memang sebelumnya belum pernah berobat kesitu. Tapi melihat kondisi Aldo, saya bawa ke RSUD dengan hasil tes darahnya. Waktu itu di bulan November tanggal 30 tahun 2024, jam perkiraan kurang lebih 11 siang. Anak kami di bawa ke UGD, ditangani dokter disitu, hasil tes darah kami serahkan, kemudian merujuk ke Jantung. Di tes lagi oleh mereka, ke Jantung lagi diagnosanya. Awalnya saya tidak tahu juga obat apa yang di kasih, karena disuntik di infus. Perasaan saya langsung was-was, kemudian saya bertanya, dijelaskan untuk memacu detak jantung Aldo karena anak ini detak jantungnya kurang.
2. Q: Kurang ini seperti apa?
A: Lebih lambat, karena kata mereka atlit pun kalau habis olahraga tidak begini detak jantungnya, jadi obat itu untuk menaikkan detak jantung. Saya percaya-pecaya saja, tapi khwatir itu ada.
3. Q: Keraguan apa lagi selain hal itu?
A: Jadi mereka di UGD itu memberikan obat untuk menaikkan detak jatung, saya lihat di monitor itu memang naik detak jantungnya. Saya kemudian bertanya, normalnya di angka berapa detak jantungnya, dia bilang 90 sampai 100. Setelah itu Aldo pindah ke ruang inap, di cek lagi detak jantung turun lagi. Jadi mereka kasih lagi obat yang sama seperti saat di UGD. Terus naik lagi detak jantungnya, kemudian saya tanya sebenarnya anak saya sakit apa, karena saya khawatir. Saat saya tanya dokter yang menangani ini memang dokter spesialis anak, spesialis jantung. Pikiran saya waktu itu satu dokter, dokter siapa, tapi tidak dijawab langsung.
4. Q: Jadi bapak tidak tahu obat apa yang diberikan pada Aldo itu?
A: Tidak tahu, sering bertanya tapi dijawab, bukan ranah kami menjawab. Jadi malam itu lebih lagi, jam 12an tengah malam, Aldo semakin gelisah, sempat menyebut ke kami Aldo dijahatin sama dokter. Itu saat di ruang rawat inap, Aldo di sakitin sama dokter, saya dan istri di samping dia. Sempat saya bilang, dokter pasti berikan yang terbaik untuk Aldo, mudah-mudahan bisa sembuh, kebetulan waktu itu beberapa hari lagi dia mau ulangan. Kami terus ambil foto dan video untuk kami kirim ke guru Aldo, sebagai bukti kalau dia memang sakit.
5. Q: Apakah kalimat itu baru pertama diucapkan oleh Aldo?
A: iya, pertama kami memang tidak meresponnya karana anak yang bicara, entah pikiran lagi kacau atau giamana kan. Tapi itu yang membuat saya menyesal, kenapa tidak saya ikutin perkataan itu, kenapa tidak keluar dari rumah sakit saat itu juga. Tapi memang malam itu kondisinya buruk sekali, Aldo padahal masuk rumah sakit masih jalan kaki ke UGD itu. Kok sampai rumah sakit begininya, tapi karana saya tidak bisa berbuat banyak saya pasrah saja. Waktu itu saya sangat mengantuk, mamanya yang menunggu saya lihat pertama Aldo diinfus di tangan kiri, pindah ke tangan kanan, kemudian pindah ke kaki. Waktu itu diinfus, suntik, infus, suntik dan kemudian memang sempat naik detak jantungnya. Tapi paginya Aldo turun kondisinya, kata dokter diminta pindah ke ruang PICU diminta kesediaan dari kami, terus ditanya juga soal BPJS. Sebelum masuk ke ruang PICU BPJS sudah rampung diurus, oleh rekan yang ada di Dewan.
6. Q: Bagaimana kondisi Aldo saat masuk ke ruang PICU itu?
A: Sampai di ruang PICU Aldo kembali diinfus, posisinya tangan terikat kaki terikat, sama perban. Tujuannya katanya biar tidak melawan, karena Aldo bawaanya gelisah terus. Diinfus, dikasih oksigen tidak mau, jadi saya dipanggil sama dokter, mereka minta pasta gigi, pampres untuk persiapan. Mendengar pembicaraan kami saat itu, Aldo itu bangun, teriak, papah sakinya lain, itu membuat saya semakin tidak tenang, karena dia tiba-tiba dia bisa duduk karena sebelumnya tangan dan kaki terikat. Melihat itu saya dan istri diminta keluar, terdengar Aldo menjerit sekitar 15 menit. Setelah itu suara dia hilang, kami berpikir dia sudah berhasil ditangani, tapi saat masuk Aldo sudah ditekan bagian dada. Tidak lama Aldo dikabarkan meninggal, pecah dunia kami, harapan kami, cita-cita dia. Disitu saya berontak dengan dokter.
7. Q: Apa harapan dari keluarga usai adanya kejadian ini?
A: Jadi tolong, untuk semua yang terkait saya berharap besar, introspeksi diri. Evaluasi dengan kasus ini. Harapan kami biar tidak terjadi pada Aldo-Aldo yang lain. Kami harap hukum tidak mati, kami orang kecil, hanya berharap dan berdoa.
8. Q: Terkahir apa yang ingin disampaikan pada semua pihak?
A: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, khusus untuk Pak Kapolda, pada Pak Kapolri Republik Indonesia, pada Bapak Presiden Indonesia, kami menuntut keadilan. Beri kami keadilan untuk almarhum, saya tidak bisa mengatakan apa-apa lagi, tapi saya minta bongkar semua ini, kami rakyat kecil, harus pada siapa kami minta tolong.
(v1/mun/ x1/Bangkapos.com)
Ratna Setia Asih
| Pernyataan dr Ratna Setia Asih dan Keluarga Aldo di Kasus Dugaan Malpraktik di Pangkalpinang |
|
|---|
| IDI Babel Nyatakan Dukungan Penuh untuk dr. Ratna dalam Kasus Dugaan Kelalaian |
|
|---|
| Kasus dr. Ratna ke Kejati, Praperadilan Diajukan dan IDI Babel Tegaskan Dukungan |
|
|---|
| Puluhan Dokter Berkumpul, IDI Bangka Belitung Pertegas Dukungan untuk Dokter Ratna Setia Asih |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Kasus dr Ratna Setia Asih Sp.A, Ajukan Damai Tapi Tak Sepakat, Kini ke Pengadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251120-Tersangka-dr-Ratna-Setia-Asih.jpg)