Duda Dicambuk 100 Kali di Rejang Lebong Usai Bawa Kabur Istri Orang, Warga Padati Prosesi Adat

Seorang duda di Rejang Lebong, Bengkulu, dicambuk 100 kali dalam prosesi adat cuci kampung usai membawa kabur istri orang.

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
HO TribunBengkulu.com
DUDA DICAMBUK--Duda Dicambuk 100 Kali di Rejang Lebong Usai Bawa Kabur Istri Orang, Warga Padati Prosesi Adat. MH menjalani prosesi cuci kampung di Desa Kampung Delima, Curup Timur, Jumat (12/9/2025), usai membawa kabur mantan kekasih yang sudah bersuami. 

Namun, sesuai ketentuan adat Rejang, MH dan SS tidak bisa langsung menikah.

Mereka diwajibkan menunggu masa iddah terlebih dahulu.

“Kalau aturan ini dilanggar, ada hukuman tambahan yang akan dijatuhkan,” tegas Ketua BMA.

Makna Prosesi Cuci Kampung dalam Adat Rejang

Dalam tradisi masyarakat Rejang, cuci kampung adalah sebuah ritual adat yang dilakukan ketika ada perbuatan warga yang dianggap membawa aib, merusak tatanan sosial, atau menodai nama baik desa.

Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa:

  • Cambuk, untuk memberi efek jera kepada pelaku.
  • Denda, sebagai ganti rugi moral maupun material.
  • Sanksi sosial, seperti pengucilan sementara.

Tujuan utama cuci kampung adalah untuk mengembalikan keseimbangan dan kehormatan desa, sekaligus sebagai bentuk restorative justice ala masyarakat adat Rejang.

Tokoh adat menilai, jika aib seperti ini tidak segera diselesaikan, diyakini bisa membawa musibah bagi kampung, mulai dari gagal panen, bencana alam, hingga konflik sosial.

Hukum Adat vs Hukum Negara

Kasus ini memunculkan diskusi menarik tentang posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Di satu sisi, masyarakat Rejang tetap menjunjung tinggi hukum adat sebagai jalan penyelesaian konflik.

Di sisi lain, hukum negara sebenarnya juga bisa menjerat MH dengan pasal perzinahan.

Namun, aparat desa menegaskan bahwa penyelesaian lewat adat dianggap lebih efektif, damai, dan sesuai nilai lokal.

Kasus MH dan SS menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan rumah tangga orang lain.

Hukuman cambuk 100 kali, denda Rp20 juta, hingga sanksi sosial yang dijatuhkan bukan hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi simbol komitmen masyarakat adat Rejang dalam menjaga kehormatan desa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved