Rekam Jejak Arief Rohman, Bupati Blora Minta Menkeu Purbaya Tak Pangkas Dana TKD
Bupati Blora, Jawa Tengah meminta agar dana transfer pusat ke daerah (TKD) tidak dipangkas seperti era Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Tito menyebut bahwa ada banyak program prioritas Presiden Prabowo Subianto pada tahun depan yang bertujuan memberi dampak langsung ke masyarakat.
"Saya tidak mengatakan pemotongan, karena UU Keuangan Negara menyatakan kewenangan Presiden untuk mengelola keuangan negara. Jadi ini pengalihan anggaran dari daerah ke pusat, yang diumumkan oleh Menkeu pada 15 Agustus adalah Rp650 triliun," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Namun, Tito menambahkan bahwa pihaknya melakukan tindak lanjut soal kebutuhan keuangan daerah.
Dia mengatakan setiap daerah baik kabupaten dan kota hingga provinsi bervariasi pendapatan asli daerah (PAD), ada yang kuat hingga lemah.
"Paling banyak yang lemah karena sangat bergantung kepada TKD," kata Tito.
Tindak lanjut tersebut, dikatakan Tito, menitikberatkan pada sejumlah komponen di daerah yang bergantung ke APBD.
Beberapa diantaranya yakni soal pendidikan, kesehatan, hingga pemeliharaan dan perawatan infrastruktur.
"Oleh karena itulah, kita membuat simulasi minimal berapa (tambahannya). Ketemulah kita angka minimal kalau mau running pemerintahan daerah jalan seluruh kabupaten kota dan provinsi itu adalah Rp693 triliun, sehingga perlu ada tambahan Rp43 triliun," kata Tito.
Angka penambahan tersebut sudah disampaikan Tito kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
"Saya mendapatkan kabar bahwa Rp43 triliun itu disetujui, tapi saya kurang tahu dalam pembahasan nanti dengan Banggar," kata dia.
Dia pun mendengar pernyataan Menkeu Purbaya soal isu pemotongan TKD tersebut.
"Maksudnya tidak dipotong lagi mungkin. Tapi ini asumsi saya. Dari pembicaraan di Kemenkeu, saya mendapatkan konfirmasi dari wamen-wamen itu Rp693 triliun," tandasnya
Mengenai TKD
TKD adalah mekanisme penyaluran dana dari APBN ke pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
TKD menjadi salah satu instrumen utama desentralisasi fiskal di Indonesia, bertujuan mengurangi ketimpangan antarwilayah, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan.
Sosok dr Faida, Eks Bupati Jember Disorot Usai Insiden 8 Anak Buah Tewas Kecelakaan di Probolinggo |
![]() |
---|
Samsung A16 5G Pertengahan September 2025 Makin Murah, Spek Oke Masih Dapat Update Hingga 6 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Sidang Gugatan Perdata Rp125 Triliun terhadap Gibran Ditunda, Wapres Utus 3 Pengacara |
![]() |
---|
Mengungkap Nama-nama Penerima Dana Korupsi Haji di Kemenag yang Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 T |
![]() |
---|
Sosok Adwin Haryo Indrawan Anak Eks Menkeu Sri Mulyani, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Lulusan UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.