Rekam Jejak Arief Rohman, Bupati Blora Minta Menkeu Purbaya Tak Pangkas Dana TKD

Bupati Blora, Jawa Tengah meminta agar dana transfer pusat ke daerah (TKD) tidak dipangkas seperti era Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani.

Humas Blora
BUPATI BLORA - Bupati Blora, Jawa Tengah Arief Rohman menyampaikan permintaan khusus ke Menteri Keuangan (Menkeu) baru, Purbaya Yudhi Sadewa. 

Tito menyebut bahwa ada banyak program prioritas Presiden Prabowo Subianto pada tahun depan yang bertujuan memberi dampak langsung ke masyarakat.

"Saya tidak mengatakan pemotongan, karena UU Keuangan Negara menyatakan kewenangan Presiden untuk mengelola keuangan negara. Jadi ini pengalihan anggaran dari daerah ke pusat, yang diumumkan oleh Menkeu pada 15 Agustus adalah Rp650 triliun," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Namun, Tito menambahkan bahwa pihaknya melakukan tindak lanjut soal kebutuhan keuangan daerah.

Dia mengatakan setiap daerah baik kabupaten dan kota hingga provinsi bervariasi pendapatan asli daerah (PAD), ada yang kuat hingga lemah.

"Paling banyak yang lemah karena sangat bergantung kepada TKD," kata Tito.

Tindak lanjut tersebut, dikatakan Tito, menitikberatkan pada sejumlah komponen di daerah yang bergantung ke APBD.

Beberapa diantaranya yakni soal pendidikan, kesehatan, hingga pemeliharaan dan perawatan infrastruktur.

"Oleh karena itulah, kita membuat simulasi minimal berapa (tambahannya). Ketemulah kita angka minimal kalau mau running pemerintahan daerah jalan seluruh kabupaten kota dan provinsi itu adalah Rp693 triliun, sehingga perlu ada tambahan Rp43 triliun," kata Tito.

Angka penambahan tersebut sudah disampaikan Tito kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

"Saya mendapatkan kabar bahwa Rp43 triliun itu disetujui, tapi saya kurang tahu dalam pembahasan nanti dengan Banggar," kata dia.

Dia pun mendengar pernyataan Menkeu Purbaya soal isu pemotongan TKD tersebut. 

"Maksudnya tidak dipotong lagi mungkin. Tapi ini asumsi saya. Dari pembicaraan di Kemenkeu, saya mendapatkan konfirmasi dari wamen-wamen itu Rp693 triliun," tandasnya

Mengenai TKD

TKD adalah mekanisme penyaluran dana dari APBN ke pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

TKD menjadi salah satu instrumen utama desentralisasi fiskal di Indonesia, bertujuan mengurangi ketimpangan antarwilayah, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved