Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan

Pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com
CABUT KEBERATAN - Sandra Dewi saat hadir dalam sidang korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Kini, Sandra Dewi mencabut perkara keberatan terkait penyitaan aset yang ia klaim hasil kerja kerasnya. 

Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.

Dari total kerugian tersebut, Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.

Aset-aset milik Harvey Moeis telah disita untuk mengganti kerugian akibat kasus korupsi yang didakwakan kepadanya.

Tidak hanya aset Harvey Moeis, harta Sandra Dewi juga disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.

Aset Sandra yang disita di antaranya empat kaveling properti di Permata Regency, rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong, 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, mobil Rolls-Royce hadiah ultah dari Harvey, dan perhiasan.

Setelah suaminya dijebloskan ke penjara, Sandra Dewi masih berupaya untuk menyelamatkan aset yang disita untuk negara. Ia mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.

Aset-asetnya pun tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.

Namun penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson mengatakan total aset dan harta yang disita dari aktris Sandra Dewi disebut belum cukup untuk menutupi uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar.

“Apakah jumlah harta yang disita dari pemohon (Sandra Dewi) tadi sepadan dengan uang pengganti yang dimintakan kepada Harvey Moeis?” tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Max mengatakan, aset Sandra ini belum bisa menutupi akibat dari perbuatan suami dalam kasus korupsi tata niaga timah.

“Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar,” jawab Max.

Dalam sidang, Max tidak menyebutkan secara jelas berapa total nilai aset yang disita dari Sandra Dewi.

Max hanya mengatakan, nilai aset ini masih di bawah uang pengganti.

“Intinya (nilai aset) masih di bawah itu (uang pengganti)?” tanya Hakim Rios lagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved