Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan
Pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
Rios kembali menanyakan yang diperoleh sebelum menikah itu apa.
"Tidak ada dari yang kita sita," jelas Max.
Di persidangan majelis hakim juga menanyakan apakah harta yang disita dari pemohon sepadan dengan uang pengganti yang dibebankan.
"Lebih besar kewajiban uang penggantinya," tandasnya.
Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi Terus Berlanjut
Keberatan yang diajukan artis Sandra Dewi tidak menghalangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melelang aset sitaan dari istri terpidana Harvey Moeis.
Aset berupa perhiasan, mobil mewah, tas mewah, rumah, tanah dan rekening bernilai ratusan miliar itu disita dari tangan Sandra Dewi sebagai pengganti kerugian negara.
Penyitaan terkait kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis sebagai terpidana.
Kini, Kejagung tengah bersiap melelang aset yang sudah menjadi barang rampasan negara itu.
Barang-barang berharga itu dirampas setelah putusan pengadilan atas kasus Harvey Moeis sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ya (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Anang menegaskan menegaskan bahwa proses lelang aset rampasan tersebut akan tetap dilanjutkan meski terdapat keberatan hukum dari Sandra Dewi.
Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menghentikan proses eksekusi.
Harvey Moeis merupakan satu dari 26 tersangka dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan. Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.
Meski tidak menjabat di PT Timah, Harvey Moeis disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut.
Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan.
Kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Ia telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.
Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara dengan nama resmi “Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015–2022” dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan.
Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.
“Ya nanti setelah ada eksekusi kalau memang untuk dilakukan lelang, akan dilelang pastinya. Dilelang pun nantinya ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” jelas Anang.
Kejaksaan menyatakan akan menghadapi proses keberatan secara objektif.
Tim Jaksa yang ditunjuk dalam persidangan merupakan penuntut umum yang sebelumnya menangani perkara pokok korupsi tata niaga timah.
“Kita tunggu hasilnya, yang penting apapun keputusannya kita menghormati,” pungkas Anang Supriatna.
(Kompas.com/Shela Octavia) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, Rahmat Fajar Nugraha)
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
| Penyidik Sebut Akta Perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Janggal, Perbedaan Tanggal Mencuat |
|
|---|
| Daftar 88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Minta Dikembalikan |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.