Rekam Jejak Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang yang Sarankan Ganja Dilegalkan untuk Kebutuhan Medis

Zulkifli Adam lahir pada 17 September 1975 di Sabang adalah mantan pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

YouTube Aceh TV Berita
ZULKIFLI - Profil Zulkifli Adam Wali Kota Sabang, Provinsi Aceh yang menyarankan agar ganja dilegalkan. 

"PAN merupakan rumah saya dulu, dan saya kembali ke rumah saya dulu, PAN tidak asing bagi saya," kata Zulkifli, Rabu (5/2/2025).

Pada April 2025, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menetapkan pasangan Zulkifli Adam-Suradji Junus sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang terpilih periode 2025-2030.

Keduanya berhasil meraup 9.896 suara atau 44,90 persen dari suara sah, dilansir kompas.tv.

Zulkifli-Suradji kemudian dilantik oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 14 Juni 2025, masih dari Serambinews.com.

Aturan Pelarangan Ganja

Pelarangan ganja untuk keperluan medis di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang menjadi perdebatan hingga saat ini, terutama mengenai potensi pengobatan yang bisa diberikan oleh ganja.

Dalam konteks UU tersebut, ganja masuk ke dalam Narkotika Golongan I, yang berarti hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi medis. 

Selain itu, ganja dianggap memiliki potensi sangat tinggi dalam menyebabkan ketergantungan, sehingga tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pengobatan medis.

Namun, banyak negara lain yang sudah mulai mengubah kebijakan mereka terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis, dengan alasan bahwa ganja memiliki manfaat dalam mengatasi beberapa kondisi medis tertentu, seperti pengelolaan nyeri kronis, gangguan tidur, hingga membantu pasien yang menjalani kemoterapi.

Jika kita berbicara soal perubahan aturan terkait ganja di Indonesia, ada beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan untuk pembaharuan kebijakan, antara lain:

1. Pengkategorian Ganja untuk Keperluan Medis
Pemisahan Penggunaan Medis dan Rekreasi: Ganja bisa dipisahkan penggunaannya antara untuk medis dan untuk tujuan rekreasi. Sebagaimana terjadi di beberapa negara, seperti Kanada atau beberapa negara bagian di AS, di mana ganja medis diatur terpisah dari ganja yang digunakan untuk rekreasi.
Penambahan Penggunaan Terapi Medis: Penelitian medis yang lebih mendalam dapat memperkuat alasan penggunaan ganja untuk pengobatan dalam golongan II atau III, dengan memvalidasi manfaatnya dalam terapi medis tertentu.
2. Perubahan Golongan Narkotika
Golongan II atau III: Berdasarkan manfaat medis yang dapat dibuktikan dengan penelitian lebih lanjut, ganja bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam golongan II atau III, yang memungkinkan penggunaannya dalam terapi medis tertentu.

3. Regulasi dan Pengawasan yang Ketat
Pengawasan Ketat: Penggunaan ganja medis dapat dilakukan dengan pengawasan ketat dari pemerintah dan institusi medis untuk menghindari penyalahgunaan dan ketergantungan.
Persyaratan Medis: Untuk pasien yang membutuhkan, ganja medis hanya bisa diberikan melalui resep dokter dengan indikasi medis yang jelas dan persetujuan dari lembaga terkait.

4. Penyuluhan dan Edukasi
Pendidikan Masyarakat: Pengetahuan tentang ganja dan potensi medisnya perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk menghindari stigma negatif dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan antara penggunaan medis dan rekreasi.
Perubahan aturan ini akan membutuhkan pertimbangan matang dari berbagai pihak, baik dari sisi medis, hukum, maupun sosial. Tentunya, perlu ada penelitian yang lebih mendalam untuk membuktikan manfaat medis ganja sebelum mengubah statusnya.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved