Motif Kakak di Malang Suntikan Sabu ke Adik Perempuan dan Ancam Akan Dijual, Ternyata Punya Dendam
Motif peristiwa ini diduga karena pelaku merasa sakit hati tidak mendapatkan perlakuan baik dari orang tuanya.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Meskipun korban memberontak, tersangka tetap menyuntikkan sabu itu ke tangan kanan, dan siku bagian dalam lengan kanan.
Akan tetapi gagal dan mengakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan.
Singkat cerita, tersangka HLF mengembalikan ponsel milik korban.
Secara diam-diam korban menghubungi ayahnya untuk meminta tolong dijemput.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) ayah korban bersama dengan petugas kepolisian Polsek Lawang dan warga menjemput korban serta mengamankan tersangka.
"Kakak kandung korban beserta istrinya kami amankan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan hal ini akibat memiliki dendam terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik.
Tersangka menginginkan korban merasakan apa yang pernah dirasakan oleh tersangka DAC yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya.
"Korban sebelumnya diancam oleh tersangka HLF kalau tidak menuruti kemauannya maka korban akan dijual kepada laki-laki hidung belang sehingga korban takut dan tidak melakukan perlawanan," urainya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76 J UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun pidana penjara.
(Bangkapos.com/TribunMalang.com)
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Rekam Jejak Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang yang Sarankan Ganja Dilegalkan untuk Kebutuhan Medis |
|
|---|
| Orang Tua Aldo Ramdani Hormati Hak Dokter Ratna, Yanto: Keadilan Jangan Hanya di Atas Kertas |
|
|---|
| Melda Safitri Wanita yang Diceraikan Suami PPPK Bakal Beli Rumah Hasil Jualan Live Perdana |
|
|---|
| Forkom IDI Kaji Kasus Dokter Ratna Terkait Permohonan Uji Materil UU Kesehatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.