Berita Viral

MUI Buka Suara soal Spanduk Bertuliskan Bakso Babi Tidak Halal di Bantul Jogja

Sejak dipasang spanduk bakso babi tidak halal, warung bakso di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, ini viral di media sosial.

|
Editor: Fitriadi
Dok. DMI Ngestiharjo via Tribun Jogja
SPANDUK BAKSO BABI - Pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). Tak lama kemudian warung bakso ini viral di media sosial. 

Spanduk berwarna merah bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)”.

Di bagian bawahnya terdapat tulisan “Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.”

Penjual Bakso Sempat Pasang Keterangan Nonhalal

S, penjual bakso babi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, tak mau berkomentar banyak setelah warungnya dipasangi spanduk 'Bakso Babi (Tidak Halal)'.

Usaha bakso babi itu sudah digeluti S selama puluhan tahun yakni sejak 1990-an, namun ia tak memberi keterangan nonhalal.

Tempat usaha S itu menjadi perhatian publik setelah beredar video yang menunjukkan spanduk bertuliskan 'Bakso Babi (Tidak Halal)' dengan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kini S mengaku menyesal setelah tempat usahanya viral di media sosial.

“Susah sakniki. Mending ora viral koyo ngeten (sekarang susah, lebih baik tidak viral),” ujar pemilik warung secara singkat sambil menolak berkomentar lebih lanjut, Sabtu (25/10/2025), dilansir Kompas.com.

S telah lama berjualan bakso di wilayah Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Awalnya, sekira tahun 1990-an, S memulai usahanya dengan berkeliling kampung.

Kemudian, pada 2009, S membuka lapak di Padukuhan Dukuh IV Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo. Tempat usaha itu disewa S dari warga setempat.

Blorok, pemilik kios yang disewa S mengatakan, S berjualan keliling dan cukup laris hingga akhirnya menetap di simpang tiga dekat lokasi jualannya sekarang.

“Karena yang parkir memenuhi jalan, beliau minta izin (mengontrak kios) ke bapak saya dan diizinkan."

"Jadi di sini itu sejak tahun 2009 dan kontrakan itu habis bulan November 2026,” kata Blorok, Senin (27/10/2025).

Blorok menuturkan, S selalu terbuka kepada pembeli terkait bakso yang dijualnya terbuat dari daging babi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved