Sri Mulyani Disebut Lindungi Pegawai yang Terlibat Kasus TPPU Rp349 T, Mahfud MD: Ke Saya Lobinya

Sri Mulyani disebut Mahfud justru meminta pegawai yang masuk daftar untuk tidak ikut rapat ketika membahas soal kasus dugaan TPPU.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Tribunnews.com | Dok Humas ITB via Kompas.com
DUGAAN TPPU RP 349 T -- Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyadi disebut pernah lindungi pengawainya yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun. Hal ini diungkapkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. 

Transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun terus menuai kritik dan polemik. Tak hanya Kementerian Keuangan, para politisi di Senayan juga terkesan berang.

Benarkah dana itu terkait dengan Pemilu?

Polemik transaksi janggal bernilai ratusan triliun rupiah terus bergulir.

Sejak dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, isu ini terus menuai kontroversi.

Sejumlah lembaga juga merasa terusik, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

MAHFUD MD - Mahfud MD saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Mahfud mempertanyakan keberanian KPK memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi melibatkan orang dekatnya di Dinas PUPR Sumut,
MAHFUD MD - Mahfud MD saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Mahfud mempertanyakan keberanian KPK memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi melibatkan orang dekatnya di Dinas PUPR Sumut, (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Pasalnya, Mahfud sempat menyebut transaksi janggal tersebut melibatkan para pegawai di lingkungan kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak tahu menahu soal transaksi janggal bernilai ratusan triliun ini.

Sri Mulyani mengakui, Kemenkeu sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan tersebut.

Namun, ia tak menemukan angka seperti yang disampaikan Mahfud.

Mahfud dan Sri Mulyani bertemu untuk mendiskusikan masalah itu.

Informasi soal transaksi mencurigakan ini semakin terang usai pertemuan.

Mahfud mengklarifikasi, bahwa transaksi bernilai triliunan rupiah itu merupakan laporan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan laporan korupsi.

Dan setelah melalui penyelidikan, transaksi mencurigakan ini bertambah nilainya dari yang semula hanya Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun.

Transaksi mencurigakan ini disebutkan banyak melibatkan dunia luar, bukan hanya di internal Kemenkeu saja.

DPR Turun Tangan

Usai pertemuan antara Mahfud dan Sri Mulyani, polemik ini sempat mereda. Namun, isu ini kembali ramai dibicarakan kala Komisi III DPR memanggil PPATK untuk meminta penjelasan.

Dalam rapat tersebut bahkan ada ancaman yang dilontarkan oleh salah satu anggota Dewan bagi pihak–pihak yang membocorkan transaksi mencurigakan.

Di depan parlemen, PPATK menegaskan, bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang sedang ramai dibicarakan merupakan TPPU.

Senada dengan Mahfud, PPATK juga menyatakan, transaksi janggal tersebut tidak semuanya terjadi di Kemenkeu. Namun, ada kasus lain yang berkaitan dengan ekspor-impor hingga perpajakan.

Aksi saling tantang antara Mahfud dan sejumlah anggota Dewan pun tak terhindarkan.

Rabu (29/3/2023), Mahfud MD dijadwalkan rapat dengan Komisi III DPR guna mencari titik terang perihal transaksi mencurigakan yang menghebohkan.

Sebelumnya DPR sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menko Polhukam. Namun pertemuan ini batal dan dijadwal ulang karena alasan tanda tangan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman curiga ada motif politik di balik ramainya isu transaksi gelap bernilai ratusan triliun rupiah ini.

Dia curiga ada upaya untuk mendiskreditkan Kemenkeu dan sejumlah pejabat yang ada di dalamnya.

Sebab Mahfud dan PPATK membuka temuan transaksi mencurigakan tersebut ke publik. Padahal seharusnya itu adalah sesuatu yang dirahasiakan.

Ada desakan agar Komisi III membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelisik dan mengungkap transaksi janggal senilai Rp 349 triliun ini.

Pembentukan Pansus dibutuhkan untuk mengklarifikasi masalah ‘transaksi haram’ ini. Pasalnya, temuan transaksi keuangan yang mencurigakan ini bisa menjadi sangat serius bila dibiarkan.

Pembentukan Pansus diharapkan bisa menemukan fakta dan data terkait skandal transaksi Rp 349 triliun ini sekaligus menemukan siapa saja aktor di balik skandal tersebut.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunJatim.com/TribunJakarta.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved